Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan aturan pelaksana soal ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja mulai dibahas oleh pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dengan.
Meski demikian, sebagian besar serikat pekerja memutuskan untuk tak terlibat dan melanjutkan penolakan terhadap beleid tersebut.
Pembahasan rancangan peraturan turunan klaster ketenagakerjaan dimulai pada Selasa (20/10/2020) lewat rapat perdana bertajuk Kick off the Tripartite Meeting Pembahasan Peraturan Pelaksanaan Substansi Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja.
Rapat yang digelar di Hotel Royal Kuningan itu dihadiri oleh perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nasional (FSP BUN), dan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (FKahutindo).
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan bahwa dirinya tidak diundang dalam rapat pembahasan tersebut. Dia pun mengaku enggan terlibat jika diundang.
“Kalau diundang pun kami tidak akan ikut. Secara logika tidak tepat karena kami telah menolak UU-nya. Padahal UU posisinya di atas peraturan pelaksana,” kata Mirah saat dihubungi Bisnis, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga
Mirah mengatakan bahwa sejumlah serikat pekerja tengah memperjuangkan upaya pembatalan UU sapu jagat ini dengan sejumlah cara, seperti judicial review. Namun, dia mengatakan bahwa Aspek bakal memilih opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
“Sejak awal kami mendorong lahirnya perppu dengan sejumlah pertimbangan. Proses penyusunan UU ini sudah kacau sejak awal, minim partisipasi publik. Ini bukan hanya kepentingan pekerja atau buruh, tapi dari klaster lain juga demikian,” katanya.
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin oleh Said Iqbal pun berencana melanjutkan aksi penolakan dengan rencana demonstrasi nasional di hadapan gedung DPR. Mereka mendesak aupaya diadakannya legislative review oleh sejumlah fraksi yang telah menyatakan penolakan atas UU Cipta Kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah menyiapkan empat rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Keempat RPP tersebut mencakup aturan soal penyelenggaraan ketenagakerjaan, pengupahan, tenaga kerja asing (TKA), dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pematangan konsep telah dilakukan secara internal oleh kementeriannya yang diiringi dengan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.