Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMKM Tahan Banting, Pengajuan Izin Usaha Tembus Rekor di Tengah Pandemi

Sepanjang Januari hingga September 2020 telah diterbitkan 792.044 NIB. Dari total NIB tersebut, sektor mikro mencapai 70 persen atau sejumlah 512.246 NIB.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melansir semangat pengusaha mikro masih membara di tengah pandemi virus corona, tecermin dari pengajuan nomor induk berusaha (NIB) yang memecahkan rekor sepanjang tahun ini.

Data BKPM menunjukkan bahwa selama bulan September, jumlah pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha mikro tercatat 170.152 atau setara 86 persen dari 197.322 NIB yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sepanjang Januari hingga September 2020 telah diterbitkan 792.044 NIB. Dari total NIB tersebut, sektor mikro mencapai 70 persen atau sejumlah 512.246 NIB.

Di awal masa pandemi, jumlah NIB usaha skala mikro mengalami penurunan selama 3 bulan berturut-turut yaitu dari 36.337 NIB di bulan Maret 2020, menjadi 28.435 NIB di bulan April 2020 dan menyentuh angka terendah di bulan Mei 2020 dengan hanya 15.845 NIB yang diterbitkan oleh BKPM. 

Akan tetapi, sektor mikro terbukti sangat resilien terhadap pandemi. Hal ini dibuktikan dengan lonjakan NIB sektor mikro pada bulan Juni 2020 yg mencapai 35.283 NIB, melonjak 123 persen dari bulan sebelumnya. Angka ini terus meningkat tiap bulan hingga mencapai hampir 200 ribu NIB di bulan September.

Juru Bicara BKPM Tina Talisa menyampaikan pesatnya pengajuan NIB pengusaha skala mikro di masa pandemi ini adalah bentuk kekuatan perekonomian Indonesia yang berkontribusi  60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Sesuai amanah yang diberikan oleh Presiden, BKPM terus memastikan untuk melayani UMKM. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK), negara memberikan perlindungan dan penguatan UMKM yang semakin solid,” ujar Tina melalui keterangan tertulis, Senin (19/10/2020. 

Di sisi lain, kehadiran CK menjadi terobosan kebijakan untuk menghadirkan perizinan berusaha yang cepat, mudah, efisien, dan pasti. UU CK memberikan perlakuan istimewa bagi pelaku UMKM, di antaranya kemudahan perizinan. UMKM hanya perlu memiliki NIB yang diproses dalam waktu 3 jam melalui OSS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper