Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Asing Masuk Industri Pos, RI Sudah Siap?

Pengusaha nasional diminta tak takut karena secara industri, sektor pos sudah siap bersaing dengan asing.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – UU Cipta Kerja merevisi UU No.38/2009 tentang Pos terkait ketentuan investor asing tak perlu lagi bekerja sama dengan pengusaha lokal.

Pengusaha nasional diminta tak takut karena secara industri, sektor pos sudah siap bersaing dengan asing.

Co-founder sekaligus COO Paxel Zaldy Ilham Masita menuturkan sebenarnya selama ini terjadi dualisme aturan antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait aturan jasa kurir.

"Sebenarnya selama ini sudah ada dualisme regulasi untuk ijin usaha jasa pengiriman door to door atau kurir yaitu UU Pos yang membatasi kepemilikan asing sampai 49 persen maksimal dan Permenhub tentang Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi [SIUJPT] yang juga menambah jasa kurir ke dalam izin SIUJPT dan membolehkan asing sampai 67 persen," jelasnya kepada Bisnis, Minggu (18/10/2020).

Menurutnya, selama ini jasa kurir asing sudah masuk dengan memakai SIUJPT dari Kemenhub tersebut. Pria yang juga sebagai Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menilai liberalisasi pos atau jasa kurir sebenarnya sudah berjalan.

Dia mengatakan UU Cipta Kerja hanya mempertegas saja, dan kalau aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) membolehkan asing memiliki kepemilikan sampai 100 persen pada jasa kurir tentu akan menambah besar investasi asing masuk ke bisnis ini.

"Kami menyambut baik sehingga bisa berkompetisi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen dengan harga terjangkau. Seharusnya perusahaan kurir lokal tidak usah takut, karena kondisi logistik di Indonesia yang paling mengerti adalah orang Indonesia kalau dari asing yang lebih mengerti malah aneh," paparnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan industri jasa kurir sudah sangat siap bersaing dengan pengusaha asing. Zaldy mencontohkan J&T Express yang sudah ekspansi ke negara-negara Asean bahkan sekarang sampai ke China.

"Masa ada perusahaan kurir Indonesia boleh ekspansi ke negara-negara lain dan diterima oleh negara tersebut, tapi malah Indonesia menutup diri untuk investasi asing di jasa pengiriman," ujarnya.

Dia juga menyebut di Vietnam sejak 20 tahun lalu sudah mengizinkan investor asing 100 persen memiliki perusahaan jasa kurir, begitu pun dengan China. Padahal, kedua negara tersebut merupakan negara komunis.

Zaldy menjelaskan walaupun investasi di bidang jasa kurir atau pos ini dibuka untuk asing, belum tentu akan banjir investasi asing di bisnis ini. Pasalnya, banyak faktor lain mempengaruhi.

"Waktu investasi cold storage dibuka 100 persen untuk asing lewat Daftar Negatif Investasi [DNI] saja investasi yang masuk juga tidak banyak. Waktu freight forwarding dan logistik diubah dari 49 persen ke 67 persen lewat DNI, juga tidak membuat banyak investasi asing masuk," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper