Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPN Kebut Aturan Pelaksana Pembentukan Bank Tanah

Bank Tanah merupakan institusi Pemerintah Republik Indonesia, yang akan dipimpin oleh sebuah komite, yakni Komite Bank Tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang-Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil/istimewa.jpg
Menteri Agraria dan Tata Ruang-Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil/istimewa.jpg

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional segera menyusun aturan pelaksana bank tanah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Hal ini menyusul pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengamanatkan kewajiban negara membentuk institusi tersebut.

"Bank Tanah merupakan institusi pemerintah pusat. Peraturan Pemerintah dari seluruh Undang-Undang Cipta Kerja ini ditargetkan akan selesai dalam waktu tiga bulan. Tapi, akan kita kebut, mudah-mudahan akan jauh lebih cepat selesai," kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil , dilansir dari Antara, Selasa (13/10/2020).

Sofyan menjelaskan kementerian saat ini sedang menyusun draf peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Dalam pembahasannya, Sofyan menegaskan akan melibatkan pemangku kepentingan untuk menjembatani kepentingan sejumlah pihak.

Adapun Bank Tanah merupakan institusi Pemerintah Republik Indonesia, yang akan dipimpin oleh sebuah komite, yakni Komite Bank Tanah. Sofyan mengatakan bahwa komite ini nantinya dipimpin oleh tiga orang menteri, dengan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai ketuanya.

Kedua menteri yang menjadi bagian dari tim komite akan ditunjuk oleh Presiden langsung. Selain itu, terdapat dewan pengawas yang terdiri dari dua kalangan, yakni dari pemerintah dan profesional.

Perwakilan pemerintah ini akan ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN, sedangkan tenaga profesional yang paham terkait pemerintah akan diajukan oleh pemerintah dan mendapat persetujuan dari DPR RI.

"Setelah itu ada direksi, yang diangkat oleh Presiden. Institusinya ini akan powerfull, maka dari itu pemimpinnya tidak hanya Menteri ATR/Kepala BPN, tetapi ada dua menteri lain yang fungsinya sebagai check and balance dalam mengambil keputusan," kata Sofyan.

Sofyan menambahkan bahwa bank tanah yang berfungsi sebagai land manager atau pengelola pertanahan, merujuk pada pengalaman Singapura. 

Sebelumnya, Pemerintah Singapura hanya mengelola kepemilikan tanah sebesar 30-40 persen, tetapi luas tanah yang dikelola terus bertambah setiap tahun setelah adanya bank tanah.

"Dalam tahun 2020 ini, insya allah, sudah dapat berdiri. Kemudian jika ada satu atau dua bidang tanah yang dapat kita kelola, pada tahun 2021 kita sudah for scale dan punya beberapa kantor di daerah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper