Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI : Keselamatan di Pelintasan Sebidang Tanggung Jawab Bersama

Hingga saat ini, KAI mencatat terdapat 3.124 pelintasan sebidang resmi dan 1.556 pelintasan tidak resmi atau liar.
Pengendara sepeda motor melewati perlintasan sebidang tidak resmi jalur rel kereta di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/6). PT. KAI berkoordinasi dengan Pemda dan aparatur setempat akan menutup semua perlintasan sebidang di jalur kereta api secara bertahap./Antara
Pengendara sepeda motor melewati perlintasan sebidang tidak resmi jalur rel kereta di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/6). PT. KAI berkoordinasi dengan Pemda dan aparatur setempat akan menutup semua perlintasan sebidang di jalur kereta api secara bertahap./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya dalam mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang. 

“Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar keselamatan di pelintasan sebidang kereta api dapat tercipta,” katanya dalam siaran pers pada Sabtu (10/10/2020). 

Joni menilai terdapat 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di pelintasan sebidang, yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Di sisi infrastruktur, evaluasi pelintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.

Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. 

"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6," katanya. 

Pelintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang, yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. 

Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar. 

Terakhir, peningkatan keselamatan dengan pemasangan peralatan keselamatan pelintasan sebidang dan disertai dengan pemasangan perlengkapan jalan.

Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa jika merujuk PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

Joni menambahkan sampai saat ini KAI mencatat terdapat 3.124 perlintasan sebidang resmi dan 1.556 perlintasan tidak resmi atau liar.

“KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya,” katanya. 

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. 

KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.

Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper