Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pesan Jokowi, 40 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Harus Selesai dalam 1 Bulan

Presiden meminta aturan turunan itu diselesaikan dalam kurun waktu satu bulan. Meskipun, undang-undang memberikan waktu selama 3 bulan untuk penyelesaian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dari kiri), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A. Djalil dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dari kiri), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A. Djalil dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia


Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Presiden Joko Widodo meminta para menterinya untuk segera menyiapkan draf untuk lima Peraturan Presiden (Perpres) dan 35 Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Cipta Kerja.

"Tadi arahan Bapak Presiden agar seluruh Perpres dan PP, ada 40, yang terdiri dari 35 PP dan 5 Perpres segera diselesaikan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual Omnibus Law Cipta Kerja Rabu (7/10/2020).

Menurut Airlangga, Presiden meminta aturan turunan itu diselesaikan dalam kurun waktu satu bulan.

"Arahan Bapak Presiden diselesaikan dalam waktu satu bulan, walau perundang-undangannya membolehkan tiga bulan," ucap Airlangga.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI pada Senin lalu (5/10/2020). Pengesahan beleid ini diwarnai oleh mogok nasional yang dilakukan para pekerja. Aksi mogok nasional diadakan pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020.

Hari ini, Kamis (8/10/2020), aksi demo akan kembali mewarnai ibu kota hingga ke daerah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Said sendiri mengungkapkan bahwa mogok nasional pada hari ketiga ini akan tetap dilakukan di wilayah masing-masing dengan damai, tertib dan tidak anarkis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper