Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker Ditarget Selesai Akhir Oktober

Kemenaker memastikan pembahasan PP ini nantinya tetap melibatkan pemangku kepentingan di ketenagakerjaan seperti serikat pekerja atau buruh dan perwakilan pengusaha.
Ratusan pelajar dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa untuk memprotes pengesahan UU Cipta Kerja di sekitar kawasan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) - Bisnis/Rayful Mudassir
Ratusan pelajar dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa untuk memprotes pengesahan UU Cipta Kerja di sekitar kawasan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) - Bisnis/Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bakal ada 3 sampai 5 aturan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) yang akan dirampungkan pada akhir Oktober.

Aturan-aturan tersebut akan menjadi peraturan pelaksana atas revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.

“Minimal akan ada 3 sampai 5 Peraturan Pemerintah yang disiapkan, akhir Oktober ini ditargetkan selesai,” kata Ida dalam acara sosialisasi UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Ida memastikan pembahasan PP ini nantinya tetap melibatkan pemangku kepentingan di ketenagakerjaan seperti serikat pekerja atau buruh dan perwakilan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Adapun salah satu PP yang akan direvisi adalah PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan akan ada sekitar 35 PP dan 5 Peraturan Presiden yang diharapkan selesai dalam waktu 1 bulan sebagai tindak lanjut pengesahan UU Cipta Kerja.

“Tadi arahan Presiden, seluruh PP dan Perpres diselesaikan dalam satu bulan. Walaupun dalam perundang-undangan boleh tiga bulan, tapi kami diberi target tersebut,” kata Airlangga.

Dihubungi terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa pembahasan mengenai aturan pelaksana kluster ketenagakerjaan belum dimulai.

Said Iqbal juga mengatakan, sekalipun KSPI diundang, mereka tidak akan ikut serta karena sejak awal menolak pengesahan UU tersebut.

“Kalau diundang pun kami tidak akan ikut serta. Tuntutan kami jelas, kami menolak pengesahan UU ini,” kata Said Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper