Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengapa UU Migas Makin Mendesak untuk Direvisi?

Energy Watch menilai secara umum tidak ada perubahan yang berarti untuk pengaturan usaha hulu migas di UU Omnibus Law.
Fasilitas produksi Blok Rokan yang dikelola PT Chevron Pacific Indonesia, Minas, Riau.Dok: SKK Migas
Fasilitas produksi Blok Rokan yang dikelola PT Chevron Pacific Indonesia, Minas, Riau.Dok: SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA — Tak banyak perubahan yang hadir dalam Undang-Undang Omnibus Law terkait dengan sektor minyak dan gas bumi sehingga revisi Undang-Undang Migas sangat dinantikan.

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menilai secara umum tidak ada perubahan yang berarti untuk pengaturan usaha hulu migas di UU Omnibus Law, terutama setelah pasal-pasal terkait dengan pembentukan badan usaha milik negara khusus dikeluarkan dari pembahasan.

Dia menuturkan bahwa perubahan hanya terjadi terkait dengan definisi-definisi seperti pada Pasal 1 ayat 21 dan ayat 22 dalam UU Nomor 22 Tahun 2001.

Jika melihat minimnya pengaturan pasal-pasal terkait dengan usaha hulu migas dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, penyelesaian revisi UU Migas perlu diprioritaskan.

"Saya berharap pemerintah dan DPR tidak melupakan kewajibannya untuk menindaklanjuti keputusan MK [Mahkamah Konstitusi] pada 2012 dan segera memprioritaskan penyelesaian revisi UU Migassehingga industri migas memiliki kepastian dalam melaksanakan kegiatan usahanya, termasuk status dari SKK Migas," katanya kepada Bisnis, Rabu (7/10/2020).

Pasalnya, pembentukan BUMN Khusus bisa memberi kepastian lebih kepada investor mengingat posisi SKK Migas saat ini yang hanya sementara.

Dia menilai bahwa yang dibutuhkan para investor adalah kepastian posisi dari badan pelaksana hulu migas tersebut nantinya sehingga tidak terlalu bergantung pada bentuknya.

"Jadi, tidak dalam posisi sementara saat ini di mana investor masih khawatir juga terjadi apa-apa," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa tidak banyak perubahaan yang dilakukan pada klaster migas dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dia menuturkan, perubahaan secara mendetil baru akan dibahas dalam revisi RUU Migas.

"Klaster migas masih tetap mengacu UU No. 22 Tahun 2001 di mana perincian lanjutnya akan dibahas dalam Rancangan UU Migas yang akan dimulai 2021," katanya dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (7/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper