Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSA : UU Cipta Kerja Buka Peluang Investasi Asing, tetapi …

DPP INSA berharap agar aturan dalam UU Cipta Kerja dapat menjadi jalan keluar dalam pemulihan ekonomi nasional Indonesia.
Kapal KM Oriental Gold milik PT Salam Pacific Indonesia Line yang bersandar di Pelabuhan Boom Baru Palembang. istimewa
Kapal KM Oriental Gold milik PT Salam Pacific Indonesia Line yang bersandar di Pelabuhan Boom Baru Palembang. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia National Shipowners Association menilai UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR membuka peluang investor asing masuk di jasa pelayaran, tetapi masih mengharapkan adanya penjabaran yang lebih jelas pada aturan turunannya yang tetap memprioritaskan pengusaha dalam negeri.

Ketua DPP Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengharapkan agar dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja selanjutnya dapat memberi kemudahan para pengusaha maritim nasional dan memberi jawaban serta solusi situasi ekonomi yang tengah lesu dan investasi yang stagnan

"Namun, dengan keberadaan Undang-Undang Cipta kerja ini, DPP INSA perlu  melakukan  pemahaman lebih lanjut terkait dengan isi beleid tersebut dan melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota agar benar-benar manfaatnya dapat segera dirasakan sesuai harapan pemerintah, yakni untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya," paparnya kepada Bisnis, Selasa (6/10/2020).

Apalagi, di tengah persaingan makin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi, serta mengenjot investasi di dalam negeri.

Carmelita menyampaikan bahwa pengusaha pelayaran menyadari bahwa beberapa pasal dalam UU tersebut dapat membuka peluang bagi investor asing masuk yang akan menjadi tantangan pengusaha nasional.

"Oleh karenanya, DPP INSA sangat mengharapkan aturan turunannya, yang ditegaskan bahwa akan 'diatur oleh peraturan pemerintah', nantinya tetap memprioritaskan pengusaha nasional," tegasnya.

Dia juga menyampaikan apresiasi atas disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020). RUU Cipta kerja pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR melalui surat Presiden No. R-06/Pres/02/2020 pada 7 Februari 2020 yang menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama 10 menteri lainnya.

Proses pembahasan dilakukan oleh Badan Legislatif DPR-RI melalui panitia kerja RUU Cipta kerja sejak sejak tanggal 20 Mei 2020 melalui tidak kurang dari 63 kali rapat panja dakam rangkaian pembahasan yang cukup panjang.

DPP INSA, kata Carmelita, berharap agar aturan dalam UU Cipta Kerja dapat menjadi jalan keluar dalam pemulihan ekonomi nasional Indonesia. Dengan pengesahan UU itu, pemerintah diharapkan serius menyelesaikan hambatan-hambatan yang dirasakan para pengusaha pelayaran nasional khususnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper