Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Indonesia Diminta Berperan Pulihkan Ekonomi Akibat Covid-19

Bank Indonesia harus berperan dalam upaya pemulihan kembali perekonomian di tengah perlambatan akibat dampak Covid-19.
Karyawan melintas didekat logo Bank Indonesia di Jakarta, Senin (30/12/2019)./ Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas didekat logo Bank Indonesia di Jakarta, Senin (30/12/2019)./ Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menilai  Bank Indonesia harus tetap independen sebagai bank sentral dalam perekonomian Indonesia.

Hanya saja, dia sepakat, Bank Indonesia harus berperan dalam upaya pemulihan kembali perekonomian di tengah perlambatan akibat dampak Covid-19.

"Bank Indonesia harus tetap independen dan independensi itu jelas dan baku, ibarat hitam atau putih, tidak ada varian di antaranya," kata Eddy, Senin (5/10/2020).

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menanggapi polemik Amandemen Undang-Undang Bank Indonesia.

Dia menjelaskan Indonesia mempunyai pengalaman buruk pada 1998 ketika Dewan Gubernur Bank Indonesia sulit mengambil keputusan cepat di saat kondisi darurat.

Hal itu terjadi karena kebijakan moneter berada di bawah komando Dewan Moneter.

Keberadaan Badan Kebijakan Ekonomi Makro yang disebutkan dalam rancangan amandemen Bank Indonesia, kata Eddy, akan membuat pemerintah mengendalikan kebijakan fiskal dan moneter kembali.

"Menurut hemat kami kebijakan moneter sejatinya berada di dalam rentang kendali Bank Indonesia, karena yang dilakukan BI selama ini sudah baik. Menyatukan kebijakan fiskal dan moneter di satu tangan terbukti kontraproduktif," ujarnya.

Apabila tugas dan fungsi Bank Indonesia ingin diperluas, dia menyarankan agar menambah fungsi untuk ikut mempercepat proses pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.

"Seperti di Amerika, tugas bank sentral juga menciptakan maximum employment dan tugas serupa bisa saja diberikan kepada BI," ucapnya.

Sehingga, dia menilai, untuk mempertimbangkan kembali usulan pembentukan BKEM dan ketentuan lainnya yang dapat menggerus independensi dan kredibilitas BI.

Saat ini BI sudah mengemban fungsi aktif pemulihan ekonomi berdasarkan UU no . 3 tahun 2020 yang mengizinkan BI membeli surat utang pemerintah di pasar primer.

Namun, ujar Eddy,  hendaknya fungsi tersebut dilaksanakan sementara waktu saja, sampai krisis ekonomi ini mereda.

"Ke depannya BI bisa saja diberikan fungsi untuk mempercepat laju perekonomian serta mendukung penciptaan lapangan kerja," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper