Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dipastikan tidak akan menghapus sejumlah hak cuti para pekerja.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa RUU Cipta Kerja akan meningkatkan perlindungan kepada para pekerja melalui penetapan program jaminan kehilangan pekerjaan yang seluruh preminya dibebani kepada APBN.
"Persyaratan PHK tetap mengikuti UU Ketanagakejaan dan RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti, hak haid, dan cuti hamil yang diatura dalam UU Ketanagakerjaan," ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2020-2021, Senin (5/10/2020).
Lebih lanjut, masih terkait perlindungan para pekerja, dalam pengaturan tenaga kerja asing (TKA) pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja TKA harus memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan pemerintah pusat.
Kemudian, pemberi kerja orang-perorangan dilarang memperkerjakan TKA dan TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurus personalia di perusahaan.
Dia pun mengakui Klaster Ketenagakerjaan menjadi agenda pembahasan paling sulit untuk diselesaikan sebelum RUU Cipta Kerja siap untuk diundangkan.
Baca Juga
Pernyataan itu disampaikannya dalam pandangan dan pendapat akhir pada sidang paripurna pengesahan sejumlah RUU hari ini yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Supratman mengatakan meski isu ketenagakerjan memakan waktu cukup lama, namun produk legislasi itu akhirnya bisa diselesaikan dan sebanyak tujuh fraksi menyetujui dan dua fraksi menolaknya.