Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengakui Klaster Ketenagakerjaan menjadi agenda pembahasan paling sulit untuk diselesaikan sebelum RUU Cipta Kerja siap untuk diundangkan.
Pernyataan itu disampaikannya dalam pandangan dan pendapat akhir pada sidang paripurna pengesahan sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) hari ini yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Supratman mengatakan meski isu ketenagakerjan memakan waktu cukup lama, namun produk legislasi itu akhirnya bisa diselesaikan dan sebanyak tujuh fraksi menyetujui dan dua fraksi menolaknya.
Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem PAN, PPP menyetujui RUU Ciptaker diundangkan, namun Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menolaknya.
Dalam pendapat akhirnya, Supratman mengatakan RUU Ciptaker telah mengatur program jaminan kehilangan pekerjaan, sedangkan soal pemutusan hubungan kerja akan tetap sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Hanya saja terjadi sedikit perdebatan dalam rapat itu soal kesempatan bagi Fraksi Demokrat untuk menyampaikan pendapat akhir yang sempat tidak diberi kesempatan oleh pimpinan Aziz Syamsuddin.
Baca Juga
Akan tetapi setelah beberapa pendapat bermunculan termasuk dari Saleh Partaonan Daulay dari PAN, akhirnya masing-masing fraksi diberi kesempatan selama lima menit untuk meyampaikan pendapatnya.
Saleh Daulay berpendapat semua isu dalam RUU tesebut telah dibahas di Panja Baleg dan dibahas di tingkat mini fraksi sehingga tidak perlu lagi ada pendapat akhir dan RUU itu bisa segera diketok jadi Undang-undang.
Pembahasan RUU yang terdiri dari 15 bab dan 185 pasal itu melibatkan Menko Perekonomian dan sepuluh kementerian.