Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baleg Akui Klaster Ketenagakerjaan Paling Sulit dalam Pembahasan RUU Ciptaker

Meski isu ketenagakerjan memakan waktu cukup lama, namun RUU Cipta Kerja itu akhirnya bisa diselesaikan.
Pimpinan Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas saat menyampaikan laporan dalam rangka pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan hasul pembahasan RUU Cipta Kerja yang telah diselesaikan oleh Baleg DPR RI pada Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020) - Youtube DPR RI
Pimpinan Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas saat menyampaikan laporan dalam rangka pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan hasul pembahasan RUU Cipta Kerja yang telah diselesaikan oleh Baleg DPR RI pada Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020) - Youtube DPR RI

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengakui Klaster Ketenagakerjaan menjadi agenda pembahasan paling sulit untuk diselesaikan sebelum RUU Cipta Kerja siap untuk diundangkan.

Pernyataan itu disampaikannya dalam pandangan dan pendapat akhir pada sidang paripurna pengesahan sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) hari ini yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Supratman mengatakan meski isu ketenagakerjan memakan waktu cukup lama, namun produk legislasi itu akhirnya bisa diselesaikan dan sebanyak tujuh fraksi menyetujui dan dua fraksi menolaknya.

Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem PAN, PPP menyetujui RUU Ciptaker diundangkan, namun Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menolaknya.

Dalam pendapat akhirnya, Supratman mengatakan RUU Ciptaker telah mengatur program jaminan kehilangan pekerjaan, sedangkan soal pemutusan hubungan kerja akan tetap sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Hanya saja terjadi sedikit perdebatan dalam rapat itu soal kesempatan bagi Fraksi Demokrat untuk menyampaikan pendapat akhir yang sempat tidak diberi kesempatan oleh pimpinan Aziz Syamsuddin.

Akan tetapi setelah beberapa pendapat bermunculan termasuk dari Saleh Partaonan Daulay dari PAN, akhirnya masing-masing fraksi diberi kesempatan selama lima menit untuk meyampaikan pendapatnya.

Saleh Daulay berpendapat semua isu dalam RUU tesebut telah dibahas di Panja Baleg dan dibahas di tingkat mini fraksi sehingga tidak perlu lagi ada pendapat akhir dan RUU itu bisa segera diketok jadi Undang-undang.

Pembahasan RUU yang terdiri dari 15 bab dan 185 pasal itu melibatkan Menko Perekonomian dan sepuluh kementerian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper