Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengklaim sejumlah manfaat akan dirasakan masyarakat setelah berlakunya Rancangan Undang-undang Cipta Kerja, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria [NSPK] dan penggunaan sistem elektronik," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari keterangan resminya, Minggu (5/10/2020).
Berikut ini sejumlah manfaat yang diklaim pemerintah setelah regulasi ini disahkan pada pekan ini:
- UMKM dan Koperasi
RUU Cipta Kerja ini diklaim memberikan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission), pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan.
Regulasi ini juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah.
- Sertifikasi Halal
Untuk Sertifikasi Halal, regulasi ini menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bahkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah memberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah.
Baca Juga
Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya sehingga kini dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.
- Perkebunan Masyarakat di Kawasan Hutan
Terkait keberadaan perkebunan masyarakat yang terlanjur masuk kawasan hutan, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan.
Nantinya, lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.
- Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
RUU Cipta Kerja ini menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon. Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.
“Jaminan Kehilangan Pekerjaan [JKP] merupakan bentuk perlindungan terhadap Pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha," ujar Airlangga.
Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Selain itu, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
- Penyederhanaan Izin untuk Nelayan
Tak hanya itu, bagi nelayan juga diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan. Kini perizinan hanya cukup satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.
- Insentif Fiskal dan Perlindungan Hukum
Bagi Pelaku Usaha, RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar.
Pelaku usaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi, di samping adanya bidang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah (Daftar Prioritas Investasi).
Jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat juga kini dimiliki pelaku usaha, dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi. Pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.
- Perumahan bagi MBR
Regulasi ini akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah juga akan dilakukan oleh Bank Tanah.