Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja Bakal Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia bersaing di perekonomian global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (10/8/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (10/8/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bersama dengan Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Selanjutnya, RUU Cipta Kerja akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia bersaing di perekonomian global.

"RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan penggunaan sistem elektronik," kata Airlangga dalam siaran pers, Minggu (4/10/2020).

Airlangga menjelaskan selama ini masalah yang kerap menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja yaitu proses perizinan berusaha yang rumit dan lama, persyaratan investasi yang memberatkan, pengadaan lahan yang sulit, hingga pemberdayaan UMKM dan koperasi yang belum optimal.

Selain itu, proses administrasi dan birokrasi perizinan juga cenderung lamban, yang pada akhirnya menghambat investasi dan pembukaan lapangan kerja.

Airlangga mengatakan sangat banyak dinamika yang terjadi dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja. Tak hanya berkaitan dengan substansi, tetapi juga situasi dan kondisi yang terjadi dalam rapat pembahasan.

"Telah dilakukan 63 kali rapat pembahasan [56 kali Rapat Panja, 6 kali Rapat Tim Mus/ Tim Sin dan 1 kali Rapat Kerja], yang dilakukan secara terbuka dan transparan, baik melalui pertemuan tatap muka maupun melalui video-conference (daring)," jelasnya.

Adapun RUU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab dan 174 pasal, di mana secara garis besar mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan, riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, dukungan administrasi pemerintahan, hingga sanksi.

"Cakupan substansi tersebut kami yakini akan dapat mendukung upaya kita bersama, untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi, sehingga akan dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dan pada akhirnya akan mampu mendorong perekonomian nasional," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper