Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operator Pelayaran Tagih Janji Pemerintah Soal Relaksasi

Pengusaha pelayaran nasional menagih janji stimulus dan relaksasi dari pemerintah agar perusahaan dapat tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19.
Kapal milik PT Pelayaran Indonesia (Pelni) KM Dobonsolo merapat di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (7/1/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Kapal milik PT Pelayaran Indonesia (Pelni) KM Dobonsolo merapat di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (7/1/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha pelayaran nasional menagih janji stimulus dan relaksasi dari pemerintah bagi seluruh perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. Relaksasi tersebut mulai dari pengurangan pajak, PNBP hingga pungutan pelabuhan.

Ketua Bidang Angkutan Penumpang & Ro-Ro Indonesia National Shipowners Association (INSA) Asep Suparman mengatakan para pelaku pelayaran angkutan penumpang dan Ro-Ro membutuhkan stimulus konkret agar perusahaan dapat tetap berjalan.

"Kami dikenakan pajak mau untung atau rugi, wajib bayar pajak 1,25 persen dari pendapatan bruto. Supaya kami tetap eksis, dari 1,25 persen dipotong saja jadi 0,6 persen, dikasih diskon 50 persen," ujarnya, Rabu (30/9/2020).

Selain itu, dia meminta keringanan biaya jasa kapal, dari mulai labuh, pandu, tunda, hingga jasa tambat, termasuk jasa barang. Pihaknya meminta operator pelayaran minta relaksasi.

Dia menyebut memang keringanan biaya jasa kapal tersebut merupakan domain operator pelabuhan dan jika pemerintah Asep minta agar ada subsidi guna meringankan biaya jasa tersebut.

Pihaknya, juga meminta pengurangan biaya PNBP yang dipungut oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Besarannya memang kecil, tetapi jika dikumpulkan akan cukup besar, pengeluaran PNBP ini ada yang dilakukan per bulan ada pula yang per perjalanan.

"Walaupun kecil-kecil dikumpulkan banyak, perusahaan pelayaran ini ada bayar PNBP perbulan atau per call, kami berharap bisa berkurang 50 persen dari sekarang. Ini dijanjikan sejak April 2020, mohon PNBP 50 persen saja kami bayar saat masa pandemi, kalau sudah normal silakan dievaluasi kembali," katanya.

Dia juga minta bantuan relaksasi dan restrukturisasi utang perbankan serta penghapusan PPN terhadap bahan bakar minyak, baik untuk industri maupun subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper