Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Pastikan Kartu Prakerja Lanjut 2021, Berapa Nilainya?

Sekretaris Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (KP-PEN) Raden Pardede mengatakan program kartu prakerja terus berjalan.
Kolom pendaftaran pada laman prakerja.go.id, Sabtu (8/8/2020). Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 untuk menekan angka pengangguran dengan kuota untuk 800 ribu orang. /ANTARA
Kolom pendaftaran pada laman prakerja.go.id, Sabtu (8/8/2020). Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 untuk menekan angka pengangguran dengan kuota untuk 800 ribu orang. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Program kartu prakerja telah terserap 100 persen. Pemerintah memastikan program bantuan ini akan dilanjutkan lagi pada 2021.

Sekretaris Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (KP-PEN) Raden Pardede mengatakan bahwa belum mendapat informasi terbaru terkait besaran yang akan didapat kepada penerima program.

“Itu akan didiskusikan lagi. Karena itu kan akhir tahun,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (1/10/2020).

Raden menjelaskan bahwa baik ada atau tidak ada Covid-19, kartu prakerja akan terus berjalan. Ini adalah program Presiden Joko Widodo saat kampanye pada Pemilu tahun lalu.

“Bahkan di masa yang akan datang kita harus menggiatkan ini. Jadi intensif untuk menaikkan skill dari para calon pekerja maupun pekerja yang pindah ke tempat lain,” jelasnya.

Saat ini, kartu prakerja merupakan bantuan biaya pelatihan untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan angkatan kerja Indonesia.

Kartu Prakerja tidak menggunakan kartu fisik, tetapi 16 angka unik seperti dalam kartu kredit, yang saldonya bisa dipakai untuk membayar pelatihan.

Sasaran penerima Kartu Prakerja yang bersifat semi bansos ini adalah WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah/kuliah. Setiap penerima Kartu Prakerja mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pasca-pelatihan sebesar Rp2,4 juta.

Insentif tersebut dibayarkan secara bertahap dalam waktu empat bulan dengan besaran Rp600.000 setiap bulan, serta insentif pasca-survei maksimal sebesar Rp150.000 untuk tiga survei evaluasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper