Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan APBN 2021 akan menjadi alat pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.
"APBN menjadi alat untuk menjaga pemulihan ekonomi dari pandemi, maupun untuk menangani pandemi, yang masih terus berlanjut di 2021," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers usai persetujuan UU APBN 2021 di Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Sri Mulyani menambahkan APBN 2021 juga akan melanjutkan kebijakan countercyclical yang ekspansif dan konsolidatif dengan memperhatikan fleksibilitas dalam merespons kondisi perekonomian dan mendorong pengelolaan fiskal yang pruden dan berkelanjutan.
"Kita juga akan menjaga defisit kita ke arah yang konsolidatif berhati-hati, arahnya sudah lebih rendah dari tahun ini dan terukur supaya momentum pemulihan ekonomi tidak terganggu," katanya.
Selain itu, prioritas pembangunan nasional pada 2021 tidak hanya fokus kepada bidang kesehatan, tapi juga kepada pendidikan, teknologi informasi dan komunikasi, ketahanan pangan, perlindungan sosial, infrastruktur dan pariwisata.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2021 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Jakarta, Selasa.
Baca Juga
Asumsi makro yang disepakati dalam APBN 2021 terdiri dari target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen, laju inflasi 3 persen, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp14.600, dan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun 7,29 persen.
Kemudian harga minyak mentah Indonesia US$45 per barel, lifting minyak bumi 705 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 1.007 ribu barel setara minyak per hari.
Selanjutnya juga mengenai sasaran pembangunan yaitu tingkat pengangguran terbuka antara 7,7 persen sampai 9,1 persen, tingkat kemiskinan 9,2 persen sampai 9,7 persen, rasio gini 0,377 sampai 0,379, dan Indeks Pembangunan Manusia 72,78 hingga 72,95. Lalu, Nilai Tukar Petani 102 sampai 104 dan Nilai Tukar Nelayan 102 sampai 104.
Dari asumsi makro dalam APBN 2021 tersebut maka pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp1.743,65 triliun yang berasal dari pendapatan dalam negeri Rp1.742,75 triliun dan penerimaan hibah Rp0,9 triliun.
Pendapatan dalam negeri diperoleh dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.444,54 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp298,2 triliun.
Sementara itu, alokasi belanja negara mencapai Rp2.750 triliun yang berasal dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.954,5 triliun dan transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp795,5 triliun. Dari pendapatan maupun belanja tersebut, maka defisit APBN 2021 disepakati sebesar 5,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau Rp1.006,38 triliun.