Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa pemberian penyertaaan modal negara (PMN) senilai Rp20 triliun ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) terkait penyelesaian gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tak akan mengesampingkan perkara pidana yang sedang disidik Kejaksaan Agung.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa PMN yang digelontorkan negara ini tidak dalam konteks menambal fraud yang sedang membelit perusahaan tersebut. Pemerintah tetap berkoordinasi dengan Kejagung untuk menuntaskannya hingga ke pengadilan.
"Jadi, yang masuk ke ranah hukum tetap dilakukan, [PMN] ini bukan reward untuk peserta Jiwasraya yang bukan peserta tradisonal," kata Sri Mulyani, Selasa (29/9/2020).
Pernyataan Sri Mulyani sekaligus mengklarifikasi pernyataan dari sejumlah fraksi di DPR yang mempertanyakan keputusan pemerintah memberikan PMN ke Jiwasraya.
Fraksi PKS, misalnya, menyebut bahwa penggunaan APBN untuk menyelesaikan kasus gagal bayar Jiwasraya adalah bentuk pengalihan tanggungjawab dari pihak yang terlibat ke rakyat Indonesia.
Sri Mulyani menekankan pemerintah tetap akan sangat hati-hati dan mengedepankan tata kelola yang baik terkait PMN ke Jiwasraya.
"Jadi yang menjadi persoalan hukum tetap ditangani, tetapi juga akan tetap menangani institusinya. Itu yang ingin saya klarifikasi," tegasnya.
Sebelumnya, PKS tidak setuju dengan langkah pemerintah tersebut. Fraksi PKS menganggap pemberian PMN tidak tepat karena dalam kenyataannya Jiwasraya saat ini sedang dililit perkara hukum. Satu-satunya jalan adalah memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Perampokan atas Jiwasraya harus diproses hukum dan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab," tulis PKS dalam catatan terkait APBN 2021.