Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa aturan cadangan niaga umum bahan bakar minyak dirancang untuk mengamankan pasokan BBM nasional yang hingga saat ini belum diatur oleh pemerintah.
Komite BPH Migas Jugi Prajogio menjelaskan bahwa pada prinsipnya aturan tertinggi untuk mengamankan pasokan BBM nasional adalah cadangan nasional BBM. Namun, hal itu tak kunjung dirumuskan sehingga upaya untuk mengamankan pasokan BBM dalam negeri dengan menerbitkan aturan cadangan niaga umum BBM oleh BPH Migas.
"On top dari cadangan niaga ada cadangan BBM nasional," katanya kepada Bisnis, Senin (21/9/2020).
Menurut Jugi, pandemi Covid-19 membuat prioritas untuk menyiapkan aturan terkait dengan cadangan BBM nasional menjadi terhambat. Pasalnya, aturan cadangan BBM nasional hanya akan bisa diterapkan jika memiliki anggaran pendapatan dan belanja nasional yang mencukupi.
Di sejumlah negara, cadangan energi nasional dipatok paling sedikit pada level 30 hari, sedangkan beberapa negara seperti Korea dan Jepang memiliki cadangan energi nasional hingga mencapai 9 bulan.
"Menurut saya, karena pertimbangan dana yang belum ada, apalagi sekarang lagi pandemi jadi belum menjadi prioritas. [APBN untuk cadangan BBM Nasional] per hari butuh minimal Rp1 triliun," jelasnya.
Baca Juga
Sementara itu, dalam aturan cadangan niaga umum BBM, rancangan yang dibuat adalah cadangan niaga yang bersifat lebih kepada operasional.
Dengan demikian, aturan BPH Migas tersebut tidak berkaitan dengan rancangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melibatkan anggaran negara.
"Untuk cadangan niaga ini lebih teknis. Cadangan niaga tidak melibatkan anggaran negara," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengungkapkan bahwa sejak dibentuknya BPH Migas, regulasi yang mengatur untuk penyediaan cadangan BBM nasional belum dapat direalisasikan.
Dia menuturkan bahwa pada masa Menteri ESDM Ignasius Jonan, draf untuk aturan tersebut sudah pernah dibahas bersama dengan 150 badan usaha niaga migas dengan cadangan nasional maksimal selama 30 hari.
Namun, dia mengungkapkan hingga saat ini beleid tersebut tak kunjung terbit karena adanya sejumlah pertimbangan dari Menteri ESDM.