Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk segera membuat regulasi yang mengatur adanya cadangan BBM nasional.
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan, sejak 17 tahun lalu, Indonesia belum dapat mewujudkan memiliki cadangan energi nasional seperti yang dilakukan oleh negara-negara lain.
"Cadangan BBM nasional belum bisa kami wujudkan, ada aturan mesti ada ketetapan Menteri ESDM, mau 30 hari atau standar Eropa 3 bulan atau 90 hari," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (15/9/2020).
Ifan mengatakan, pada masa Menteri ESDM Ignasius Jonan, draf aturan tersebut sudah pernah dibahas bersama dengan 150 badan usaha niaga migas dengan cadangan nasional maksimal selama 30 hari.
Namun, dia mengungkapkan hingga saat ini beleid tersebut tak kunjung terbit karena adanya sejumlah pertimbangan dari Menteri ESDM.
"Menteri masih menahan, menteri sebelumnya menilai ini akan jadi beban badan usaha, kalau melihat kepentingan ketahanan BBM, ketahanan energi negara kita bisa kena bencana, ini menjadi keharusan," jelasnya.
"Cadangan BBM nasional belum bisa kami wujudkan, ada aturan mesti ada ketetapan Menteri ESDM, mau 30 hari atau standar Eropa 3 bulan atau 90 hari," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (15/9/2020).
Ifan mengatakan, pada masa Menteri ESDM Ignasius Jonan, draf aturan tersebut sudah pernah dibahas bersama dengan 150 badan usaha niaga migas dengan cadangan nasional maksimal selama 30 hari.
Namun, dia mengungkapkan hingga saat ini beleid tersebut tak kunjung terbit karena adanya sejumlah pertimbangan dari Menteri ESDM.
"Menteri masih menahan, menteri sebelumnya menilai ini akan jadi beban badan usaha, kalau melihat kepentingan ketahanan BBM, ketahanan energi negara kita bisa kena bencana, ini menjadi keharusan," jelasnya.
Lebih lanjut, untuk memiliki cadangan energi nasional, Ifan mengatakan harus ada konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah nantinya.
Untuk cadangan energi selama 1 hari, dibutuhkan anggaran senilai Rp1 triliun. Dengan demikian, Ifan berpendapat perlu opsi semacam investasi dari badan usaha niaga.
"Dengan dana iuran BPH Migas Rp1,3 triliun, dana BPH Migas bisa dibuat depot-depot yang wajibkan badan usaha isi di sana. Ini uang ini balik lagi ke negara," ungkapnya.
Anggota Komisi VII Willy Yosep mengatakan, dengan realitas Indonesia yang tidak memiliki cadangan energi nasional, ini menjadi masalah serius yang perlu dituntaskan.
"Cadangan nasional sangat menakutkan kalau tidak sampai 60 hari atau 20 hari tidak sampai. Salah satu tugas Komisi VII yang artinya jangan sampai jadi bom waktu yang langsung kena kita," ungkapnya.
Pada salah satu poin kesimpulan RDP Komisi VII dengan BPH Migas adalah Komisi VII DPR melalui Kepala BPH Migas mendukung agar Menteri ESDM segera membuat Peraturan Menteri terkait jumlah cadangan BBM nasional.