Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPH Migas Gelar Sosialisasikan Penyediaan Cadangan BBM Nasional

Peraturan BPH Migas tentang penyediaan cadangan niaga umum BBM ini bertujuan untuk menjamin kontinuitas pasokan energi dan kesinambungan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM, dan mewujudkan ketersediaan cadangan BBM dalam rangka ketahanan energi.
ilustrasi gas./Bisnis
ilustrasi gas./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mulai menyosialisasikan dan public hearing terkait dengan rancangan peraturan tentang penyediaan cadangan niaga umum BBM.

Komite BPH Migas, Jugi Prajogio mengatakan, sebelum rancangan peraturan ini ditetapkan, BPH Migas menggelar public hearing dengan tujuan mendapatkan masukan dan saran dari para stakeholder agar peraturan ini dapat berfungsi dan bermanfaat bagi bangsa.

Adapun, dasar hukum rancangan aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014.

Dia menjelaskan, pembuatan peraturan BPH Migas tentang penyediaan cadangan niaga umum BBM ini bertujuan untuk menjamin kontinuitas pasokan energi, mewujudkan ketersediaan cadangan BBM, dan merealisasikan kewajiban Pemegang Izin Usaha dalam penyediaan cadangan operasional BBM.

“Sesuai amanat dalam ketentuan Peraturan-Peraturan tersebut dan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi BPH Migas untuk mengatur dan menetapkan cadangan BBM nasional, maka untuk pengaturan cadangan operasional BBM, BPH Migas akan membuat Peraturan BPH Migas tentang penyediaan cadangan niaga umum BBM,” katanya dalam siaran pers yang dikutip pada Minggu (20/9/2020).

Sementara itu, Komite BPH Migas Henry Ahmad menjelaskan regulasi itu mengamanatkan pemegang izin usaha wajib untuk melakukan penyediaan cadangan niaga umum BBM secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya di dalam negeri selama 23 hari dalam kurun waktu 5 tahun setelah peraturan ini diundangkan.

Adapun jenis BBM pada cadangan niaga umum terdiri atas avgas (aviation gasoline), avtur (aviation turbine), bensin (gasoline), minyak solar (gas oil), minyak tanah (kerosene), minyak diesel (diesel oil), dan minyak bakar (fuel oil).

Rancangan Peraturan BPH Migas ini juga mewajibkan kepada pemegang izin usaha untuk wajib melakukan digitalisasi seluruh fasilitas penyimpanannya dalam rangka penyampaian data dan informasi secara realtime dan terintegrasi dengan sistem informasi pada BPH Migas.

“Penyediaan yang dimaksud dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya. Dalam hal Pemegang Izin Usaha baru memulai kegiatan niaga umum BBM, perhitungan penyaluran harian rata-rata menggunakan perencanaan volume penyaluran harian pada tahun berjalan," jelasnya.

Selain itu, badan usaha diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada BPH Migas mengenai pelaksanaan penyediaan cadangan niaga umum BBM beserta data pendukungnya.

Laporan yang dimaksud yaitu berupa laporan harian yang disampaikan setiap bulan pada bulan berikutnya paling lambat tanggal 20 dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Laporan yang disampaikan oleh pemegang izin usaha terdiri dari realisasi penyaluran rata-rata harian, volume harian cadangan niaga umum BBM, lokasi dan kapasitas fasilitas penyimpanan.

Henry menuturkan bahwa berdasarkan peraturan itu, BPH Migas dapat menjatuhkan sanksi adminitratif berupa teguran tertulis dan denda kepada pemegang izin usaha yang melakukan pelanggaran.

Sanksi teguran tertulis dikenakan paling banyak 2 kali untuk jangka waktu paling lama masing-masing 3 bulan.

“BPH Migas dapat menjatuhkan sanksi denda ketika setelah berakhirnya teguran tertulis kedua Pemegang Izin Usaha belum melaksanakan kewajibannya. Oleh karena itu Pemegang Izin Usaha wajib melaksanakan seluruh kewajibannya agar cadangan BBM terjamin di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper