Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebih dari 5 Juta Orang Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 9

Setidaknya terdapat 4,68 juta orang pendaftar yang memperoleh surat keputusan sebagai peserta Prakerja sejak gelombang 1 sampai gelombang 8.
Kolom pendaftaran pada laman prakerja.go.id, Sabtu (8/8/2020). Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 untuk menekan angka pengangguran dengan kuota untuk 800 ribu orang. /ANTARA
Kolom pendaftaran pada laman prakerja.go.id, Sabtu (8/8/2020). Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 untuk menekan angka pengangguran dengan kuota untuk 800 ribu orang. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja mencatat lebih dari 5 juta orang telah mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 9.

Adapun, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9 telah dibuka sejak Kamis, 17 September 2020.

"Sampai siang ini sudah lebih dari 5 juta orang yang mendaftar di gelombang 9," ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, seperti dilansir dari Tempo.co, Minggu  (20/9/2020).

Seperti penerimaan program Kartu Prakerja gelombang 8, kuota peserta yang diterima pada gelombang ini juga sama yakni berjumlah 800.000 orang.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan telah terdapat 4,68 juta orang pendaftar yang memperoleh surat keputusan sebagai peserta Prakerja sejak gelombang 1 sampai gelombang 8 dan 3,4 juta orang di antaranya telah membeli pelatihan.

“2,4 juta orang telah menyelesaikan minimal satu pelatihan online dan 1,4 juta peserta sudah menerima insentif. Total insentif tersalurkan Rp1,7 triliun,” katanya.

Denni menjelaskan jumlah penyaluran insentif yang terbilang kecil disebabkan oleh ketentuan yang menyebutkan bahwa pencairan diberikan setelah peserta menyelesaikan pelatihan.

Selain itu, para peserta yang telah terpilih sebagai peserta Prakerja pun diharapkan segera memilih dan menjalankan pelatihan secara daring demi menghindari pembatalan kepesertaan.

Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 11/2020, peserta prakerja diharuskan memilih pelatihan dalam 30 hari sejak penetapan kepesertaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper