Bisnis.com, JAKARTA - Fungsi pengawasan perbankan bakal kembali ke Bank Indonesia (BI) jika rancangan awal draf amandemen Undang-Undang No.23/1999 tentang BI yang di DPR juga menuai polemik jadi disahkan.
Dalam draf kasar RUU tersebut, DPR sebagai inisiator UU tersebut menginginkan supaya tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dialihkan kepada BI. Proses pengalihan tugas dilaksanakan selambat- lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.
Selain itu, BI juga memperoleh kewenangan untuk bisa masuk ke dalam pasar primer dalam rangka untuk memenuhi pembiayaan dalam masa darurat. Kewenangan ini sebelumnya tidak ada dalam UU BI existing, namun tetap diatur dalam UU No.2/2020 terkait penanganan Covid-19.
Adapun sejumlah tudingan miring muncul, salah satunya terkait dengan siapa pihak yang berkepentingan dengan pembahsaan revisi UU tersebut
Kendati demikian, Wakil Ketua Badan Legislasi Ahmad Baidowi Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Baidowi secara tegas membantah tudingan miring tersebut. Dia mengatakan tidak ada pesanan dari pihak manapun terkait amandemen UU BI.
"Jadi perlu kami tegaskan bahwa tidak ada pesanan dari siapapun [terkait amandemen UU BI], saya tegaskan tidak ada pesanan," kata Baidowi, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga
Baidowi menambahkan bahwa tenaga ahli di DPR hanya memformulasikan pendapat-pendapat terdahulu dan masukan dari pakar. Dia juga mempersilakan semua pihak untuk mengkritisi salah satu UU prioritas tersebut.
Adapun, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga memastikan bahwa sebagai inisiator UU tersebut parlemen belum mengeluarkan draf amandemen UU BI.
"Yang ada itu diskusi untuk menyusun draf. Jadi sangat salah nanti dikatakan Baleg sudah memutuskan," tegasnya.
Selain dua poin di atas, hal sensitif lainnya dalam amamdemen UU BI ini adalah keinginan DPR untuk 'mengamputasi' independensi Bank Indonesia (BI).
Pengamputasian ini dilakukan dengan menghapus ketentuan dalam pasal 9 dan menambahkan pasal mengenai kewenangan dewan moneter dalam amandemen kedua Undang-Undang No.23/1999.
Seperti diketahui bahwa Pasal 9 UU BI existing menjelaskan bahwa pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI. Selain itu, UU itu juga menegaskan bahwa BI juga wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Menariknya, dalam rencana UU baru tersebut, pasal yang menegaskan soal indenpendensi BI tersebut dihapus. Dalam matrix persandingan antara UU lawas dan RUU amandemen BI, pemerintah justru menambahkan dewan moneter yang kemudian diganti menjadi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro (DKEM) yang dikoordinir oleh Menteri Keuangan.