Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Omnibus Law Sektor Keuangan Tidak Tepat Dibahas Saat Pandemi

Dalam kondisi ekonomi yang kian mendekati resesi ini, bukan hal yang mendesak menyusun omnibus law sektor keuangan. Ini akan menambah ketidakpastian bagi pelaku usaha yang ada di sektor keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisiomer Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah memberikan pemaparan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu (22/1).Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisiomer Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah memberikan pemaparan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu (22/1).Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau Omnibus Law sektor keuangan. Penyusunannya menjadi bagian dari kegiatan strategis Badan Kebijakan Fiskal tahun 2021.

Regulasi ini dianggap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karenanya, dipersiapkan agar bisa mendukung pendalaman sektor keuangan dan sejalan dengan perkembangan global dan domestik.

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, mengatakan bahwa penyusunan Omnibus Law Sektor Keuangan yang dilakukan pemerintah di tengah pandemi tidak tepat.

Dalam kondisi ekonomi yang kian mendekati resesi ini, bukan hal yang mendesak untuk menyusun Omnibus Law sektor keuangan. Ini malah akan menambah ketidakpastian bagi pelaku usaha yang ada di sektor keuangan.

“Saat ini yang dibutuhkan adalah stabilitasnya dulu,” katanya saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan agar pemerintah tidak tergesa-gesa jika hendak memperbaiki sektor keuangan. Sebab, bisa berdampak negatif pada kepercayaan investor dan pelaku usaha.

Di sisi lain, Anis mempertanyakan maksud Pemerintah menggunakan istilah Omnibus Law dalam RUU yang sedang disiapkan Kementerian Keuangan. Apakah hanya menginginkan jalan pintas dengan bongkar pasang pasal dan ayat, atau melakukan tambal sulam.

“Kalau memang ingin merevisi, mengapa tidak masing-masing UU dibahas secara menyeluruh? Dalam kondisi kita sedang menghadali pandemi ini, seharusnya Pemerintah lebih wise [bijaksana] dan tidak membuat keributan sendiri,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper