Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan telah membuat petunjuk teknis (juknis) untuk MRT, LRT dan KRL Jabodetabek dan bus Transjakarta selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan dalam Surat Keputusan (SK) No. 156/2020 tentang Juknis PSBB Bidang Transportasi, terdapat aturan pembatasan jumlah penumpang dan waktu operasional di moda transportasi tersebut. Selain moda transportasi tersebut, SK ini juga mengatur kuota angkut dan jam operasional angkutan umum regular, angkutan perairan dan angkutan barang.
Syafrin Liputo memerinci jam operasional MRT pada 14-16 September 2020 mulai pukul 05.00-22.00 WIB, pada 17-20 September 2020 mulai pukul 05.00-20.00 WIB, dan pada 21 September 2020 hingga informasi berikutnya mulai pukul 05.00-19.00 WIB. Adapun, jam operasional LRT pada 14-16 September mulai pukul 05.30-21.00 WIB, pada 17-20 September mulai pukul 05.30-20.00 WIB, dan 21 September hingga informasi berikutnya pukul 05.30-19.00 WIB.
“Jam operasional KRL Jabodetabek pada 14-16 September mulai pukul 05.00-21.00, pada 17-20 September mulai 05.00-20.00, dan pada 21 September hingga informasi berikutnya pukul 05.00-19.00,” jelasnya, Senin (14/9/2020).
Sementara itu Bus Transjakarta ukuran kecil maksimal dapat mengangkut sebanyak 15 orang per bus, ukuran sedang 30 orang per bus dan ukuran besar 60 orang per bus. Jam operasional bus Transjakarta pada 14-20 September mulai pukul 05.00-20.00, dan untuk tanggal 21 September hingga informasi selanjutnya mulai pukul 05.00-21.00.
Transjakarta juga akan mengoperasikan bus untuk tenaga kesehatan dengan jadwal mulai pukul 20.00 hingga pukul 23.00, dengan headway antara 20 sampai 30 menit.
Baca Juga
Pelanggaran terhadap PSBB bidang transportasi akan dikenakan sanksi sesuai Pergub DKI Jakarta No. 79/2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.