Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Jilid II, Pembatalan Tiket Pesawat Marak Kembali

Sekretaris Jenderal Astindo Pauline Suharno mengatakan saat ini pariwisata domestik sudah mulai terdapat pergerakan tetapi dengan adanya wacana untuk PSBB, pergerakannya kembali melemah dan direspons dengan pembatalan tiket penerbangan.
Ilustrasi kabin pesawat
Ilustrasi kabin pesawat

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan (Astindo) menerima banyak pembatalan tiket penerbangan dengan jadwal keberangkatan di atas 14 September 2020 setelah penetapan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Sekretaris Jenderal Astindo Pauline Suharno mengatakan saat ini pariwisata domestik sudah mulai terdapat pergerakan tetapi dengan adanya wacana untuk PSBB, pergerakannya kembali melemah dan direspons dengan pembatalan tiket penerbangan.

“Sudah ada sejumlah klien berencana mau berangkat jadi membatalkan karena PSBB lagi. Banyak yang memutuskan untuk cancel. Jadi, harapannya kami sudah mulai senang karena bisa menjual tiket, tetapi drop lagi,” jelasnya, Minggu (13/9/2020).

Pauline menyebutkan penjualan tiket penerbangan memang masih sangat jauh apabila dibandingkan dengan pada tahun lalu karena frekuensi penerbangan yang juga belum pulih.

Namun, kata dia, dengan mulainya sejumlah perjalanan, arus kas tak lagi macet seperti pada masa-masa awal. Hal ini juga membuat agen perjalanan dan maskapai mulai kembali melakukan pengembalian tiket yang sempat tersendat.

Refund perlahan-lahan sudah mulai keluar meskipun belum full, termasuk tiket-tiket yang dikeluarkan menggunakan top up deposit. Adanya perjalanan, cashflow mulai ada. Jadi bisa perlahan-lahan mulai mengembalikan refund konsumen yang tertahan di rekening virtual,” imbuhnya.

Dalam kondisi saat ini dia mengharapkan pariwisata tetap berjalan untuk meningkatkan perekonomian dengan protokol kesehatan yang diterapkan dan diawasi oleh pemerintah. Dia menganjurkan agar memperketatnya dengan razia secara berkala.

Pasalnya pelaku pariwisata sejak PSBB awal dan transisi sudah mengalami kerugian luar biasa dan memberlakukan unpaid leave bahkan PHK kepada karyawan.

Pihaknya juga berterima kasih dengan adanya subsidi gaji bagi karyawan peserta BPJS tetapi dengan syarat pembayaran iuran hingga Juni cukup memberatkan karena banyak pegawai yang tidak bisa membayar iuran karena sudah cuti di luar tanggungan atau upahnya dibayarkan hanya Rp500.000 hingga Rp1 juta.

Untuk hal ini dia juga mengharapkan agar pemerintah membantu melonggarkan aturan dengan syarat pembayaran iuran hingga Februari 2020 ketika bisnis masih berjalan dengan lancar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper