Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati postur sementara asumsi makro dalam pembicaraan tingkat 1 Rancangan Undang-Undang APBN 2021.
Pertumbuhan ekonomi yang semula dipatok 4,5 persen - 5,5 persen disepakati di angka 5 persen, inflasi tetap di angka 3 persen, nilai tukar di angka Rp14.600 per dolar AS, tingkat bunga SBN 10 tahun 7,29 persen, harga minyak mentah US$45 per barel, lifting minyak 705.000 barel, dan lifting gas 1,007 juta barel.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penetapan angka pertumbuhan di angka 5 persen adalah keputusan yang tepat. Target ini menggambarkan antara harapan namun juga kehati-hatian.
Baca Juga
"Terhadap kondisi tahun 2021 diakui dengan adanya perkembangan kopi terutama akhir-akhir ini tanpa lihat instalasi ketidakpastian meningkat untuk tahun 2020," kata Sri Mulyani di Badan Anggaran DPR, Jumat (11/9/2020).
Adapun dengan proyeksi asumsi makro RAPBN 2021 sebagai acuan penyusunan APBN 2021, pemerintah akan menjalankan kebijakan-kebijakan di antaranya melanjutkan penanganan bidang kesehatan; pengendalian defisit tahun 2021 yang menyangkut konsolidasi fiskal di tahun 2023 dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan nasional dan menjaga ruang fiskal dan keberlanjutan APBN.
Pemerintah juga diminta untuk terus melakukan akselerasi pemulihan ekonomi nasional dan penguatan reformasi di bidang bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, belanja negara, transfer ke daerah dan dana desa, dan ketahanan bencana dengan memprioritaskan percepatan pemulihan sektor-sektor yang menjadi sumber-sumber pertumbuhan ekonomi.