Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Buka Opsi Tambah Kapasitas Penumpang Pesawat

Kapasitas penumpang pesawat yang saat ini maksimal 70 persen bisa ditambah seiring dengan langkah Kemenhub yang sudah memulai pembahasan.
Implementasi physical distancing yang dilakukan Lion Air Group terhadap penumpang pesawat./Dok. Istimewa
Implementasi physical distancing yang dilakukan Lion Air Group terhadap penumpang pesawat./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat membuka opsi untuk melonggarkan tingkat kapasitas maksimum pesawat yang saat ini mencapai 70 persen setelah menyesuaikan hasil kajian yang sedang disusun dengan aturan internasional yang berlaku pada saat ini.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan saat ini kajian tersebut masih dalam tahap awal berupa focus group discussion (FGD) dan meminta masukkan dari para pemangku kepentingan terkait. Novie berpendapat hasil pertemuan ini masih terlalu dini dan belum dapat digunakan untuk menyimpulkan kebijakan yang diambil kedepannya.

“Namun tentunya ada kemungkinan untuk mengubah aturan karena saat ini kami terus melakukan kajian yang mendalam dan terus menyesuaikan dengan relevansi aturan internasional, ICAO, IATA,” jelasnya, Senin (7/9/2020).

Adapun, langkah pemerintah untuk merelaksasi kebijakan kapasitas penumpang ditanggapi beragam oleh sejumlah maskapai dan operator penerbangan.

PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) mengatakan tingkat okupansi selama pandemi ini sebaiknya tidak dinaikkan secara maksimal karena jaga jarak masih menjadi faktor utama yang mempengaruhi kepercayaan masyarakat.

"Recovery ini utamanya kepercayaan publik. Ketika ada perdebatan peningkatan kapasitas 70 persen hingga 100 persen. Garuda dengan sadar menyatakan jangan sampai okupansi 100 persen. Jaga jarak itu tidak bisa dimunafikkan harus ada," jelas Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

Sementara itu Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan di sejumlah negara juga melakukan penerbangan dengan kapasitas secara penuh tetapi dapat melakukan manajemen boarding yang lebih baik. Hal itu dimulai dari mengatur alur penumpang dengan kursi di belakang masuk terlebih dahulu diikuti penumpang dengan nomor kursi di tengah dan di depan.

Sebaliknya ketika mendarat, penumpang dengan kursi berada di depan bisa keluar lebih dahulu dan penumpang di kursi di bagian belakang tidak boleh berdiri dahulu.

Saat ini masih berlaku Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 13/2020 soal Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada pesawat berbadan besar atau wide body dibolehkan angkut penumpang 70 persen dari kapasitas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper