Bisnis.com, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang memperbolehkan penumpang duduk berdekatan dengan syarat satu keluarga harus diatur oleh regulator.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan Kementerian Perhubungan atau Satgas Penanganan Covid-19 semestinya mengeluarkan aturan khusus terkait hal ini
“Kebijakan ini harus berbasis regulasi, yaitu diatur regulator atau ada intervensi pemerintah. Tidak bisa inisiatif maskapai. Nanti merusak tatanan,” tutur Tulus saat dihubungi pada Sabtu (5/9/2020), seperti diberitakan Tempo.co.
Menurutnya, aturan mesti ditetapkan agar kebijakan duduk berdekatan tidak memicu preseden buruk bagi industri penerbangan di masa pandemi. Meski begitu, Tulus menyebut posisi tempat duduk tanpa jarak bagi penumpang dengan status keluarga bukan sebuah larangan.
Kondisi itu, kata dia, wajar dan logis. Hanya, tutur dia, masing-masing anggota keluarga yang menjadi penumpang maskapai harus dipastikan bebas dari Covid-19 berdasarkan hasil tes swab PCR atau rapid test yang menunjukkan non-reaktif corona.
Terkait mekanisme jaga jarak atau physical distancing di dalam pesawat, Tulus mengatakan YLKI akan merembuk detail-detailnya dengan Kementerian Perhubungan. Pembahasan itu dilakukan pada Senin, 7 September mendatang.
Garuda sebelumnya mengumumkan bakal mengizinkan penumpang dalam satu keluarga dengan alamat KTP yang sama untuk duduk berdekatan dalam kabin. Namun, bagi penumpang yang bukan satu keluarga harus lebih dulu mendapatkan persetujuan dari penumpang lain.
“Kalau penuh seperti kemarin ke Bali banyak itu sampai nambah pesawat, kita bilang kalau penumpang nggak masalah juga harus tanda tangan dulu bersedia duduk bersebelahan dengan orang lain nggak dikenal. Kalau enggak ya salah satu tunggu penerbangan selanjutnya. Tapi ini in case aja enggak sering,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Jumat (4/9/2020).
Irfan menuturkan penumpang berhak menginformasikan kepada maskapai jika ingin duduk berdekatan. Namun, mereka harus dapat membuktikan dengan alamat KTP yang sama.
Meski demikian, dalam kondisi tertentu seandainya tingkat permintaan rute tinggi dan penumpang bersedia untuk tetap berangkat meski dengan orang yang tak, perseroan pun bakal memberikan izin. Irfan menjamin prinsip physical distancing di atas pesawat tetap terjaga.