Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

8 Bandara Internasional akan Turun Kasta, Kemenhub: Bisa Lebih!

Kemenhub sedang melakukan kajian terhadap status 30 bandara internasional yang akan diturunkan menjadi domestik, sementara isu yang beredar ada 8 bandara.
Penumpang menunggu jadwal penerbangan di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/12)./Bisnis-Rachman
Penumpang menunggu jadwal penerbangan di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/12)./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih melakukan kajian mengenai bandara internasional mana saja yang akan diturunkan statusnya menjadi bandara domestik. Pasalnya, terdapat 30 bandara berstatus internasional dan dinilai terlalu banyak.

Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan saat ini pihak Kemenhub masih melakukan evaluasi terkait dengan bandara-bandara yang mungkin diturunkan statusnya menjadi bandara domestik saja.

"Saat ini kami sedang melakukan kajian dan evaluasi terhadap bandara-bandara [internasional yang ada]. Tentunya apapun hasilnya diharapkan tidak akan mengganggu dukungan pada pariwisata," jelasnya kepada Bisnis.com, Kamis (3/9/2020).

Isu mengurangi jumlah bandara internasional ini kembali menyeruak, setelah beredar surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) mengenai adanya usulan penurunan status penggunaan 8 bandara di Indonesia. Kedelapan bandara tersebut diturunkan statusnya dari bandara internasional menjadi bandara domestik.

Surat bernomor AU.003/1/8/DRJU.DBU-2020 tersebut diklasifikasi sebagai surat penting mengenai usulan status penggunaan bandar udara. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dan ditujukan kepada atasannya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Kedelapan bandara tersebut yakni, Bandara Maimun Saleh, Sabang; RH.Fisabilillah, Tanjung Pinang; Radin Inten II, Lampung; Pattimura, Ambon, Frans Kaisiepo, Biak; Banyuwangi; Husein Sastranegara, Bandung; dan Mopah, Merauke.

Adita menegaskan surat tersebut masih untuk kepentingan internal, sehingga belum dapat menjadi rujukan resmi mengenai penurunan status kedelapan bandara tersebut.

"Surat itu masih untuk kepentingan internal saja, belum menjadi surat resmi karena belum dilengkapi dengan tanggal, sehingga belum bisa menjadi referensi," urainya.

Namun, dia tidak menyangkal kemungkinan kedelapan bandara ini akan diturunkan statusnya karena seluruhnya masih dalam tahapan kajian dan evaluasi di internal Kemenhub. Selain itu, dia menegaskan jumlah bandara yang akan diturunkan statusnya masih belum resmi, bisa saja lebih sedikit atau lebih banyak dari delapan bandara seperti dalam surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper