Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegaiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyambut baik terbitnya aturan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan liquified natural gas.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 81 Tahun 2016 tentang Impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.
"Aturan ini menjadi angin segar bagi produsen, penjual, dan pembeli LNG [liquified natural gas] domestik," kata Juru Bicara SKK Migas, Susana Kurniasih seperti yang dikutip pada keterangan resminya, Rabu (2/9/2020).
Dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, KKKS bukan pengusaha kena pajak karena semua penyerahan yang dilakukan merupakan non barang kena pajak.
Namun, sejak terbitnya putusan Mahkamah Agung pada 2019 sebagai hasil judicial review yang diajukan PT Donggi Senoro, LGN telah berubah menjadi BKP yang dikenai PPN.
Alhasil, KKKS sebagai pihak yang menyerahkan LNG wajib dikukuhkan sebagai PKP yang berpotensi mengganggu mekanisme pengembalian PPN yang seharus berlaku sesuai kontrak.
Sebagai contoh, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai salah satu pihak pembeli LNG harus menanggung biaya tambahan 10 persen PPN.
Baca Juga
Kondisi itu berpotensi mengakibatkan penambahan beban subsidi pemerintah ataupun dapat mengakibatkan kenaikan harga listrik yang akan memberatkan masyarakat luas.
"Terbitnya PP ini memberikan kepastian hukum dan meminimalisir dampak negatif yang dapat timbul bagi pemerintah," jelasnya.