Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengapa Target Cukai Plastik Tahun Depan Masih Rp0?

Produksi kantong plastik saat ini sudah menurun, bahkan sebelum beleid cukai kantong plastik terbit.
Pramuniaga memasukkan barang yang telah dibeli konsumen ke dalam kantong plastik di salah satu mini market di kawasan Jakarta Timur, Jumat (1/3/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Pramuniaga memasukkan barang yang telah dibeli konsumen ke dalam kantong plastik di salah satu mini market di kawasan Jakarta Timur, Jumat (1/3/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan tidak mencantumkan target penerimaan cukai plastik pada 2021 untuk memaksimalkan penerimaan negara. Namun, pelaku usaha menilai peniadaan target disebabkan hal lain.

Asosiasi Produsen Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) menilai peniadaan target cukai plastik disebabkan oleh belum diterbitkannya aturan cukai plastik hingga saat ini. Kemenkeu menargetkan beleid pengendalian plastik itu diterbitkan tahun lalu.

"Juknis [petunjuk teknis]-nya belum ada, makanya targetnya Rp0. Pabriknya belum dipisah [berdasar kategori tertentu], kantor-kantor cukai di daerah belum keliling [sosialisasi]. Bentuk cukainya belum ada," ujar Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiyono kepada Bisnis, Senin (31/8/2020).

Aturan cukai plastik tersebut akan berbentuk peraturan pemerintah (PP) yang rencananya berisi 14 pasal. Adapun, juknis PP tersebut akan dituangkan dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Namun, Bisnis tidak menemukan PP yang mengandung unsur kata "plastik" dalam situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Selain itu, dalam istus yang sama, ada sekitar sembilan PMK tentang kepabeanan plastik sejak 2009, tetapi tidak ada yang mengatur cukai.

Fajar berpendapat bahwa formula utama tertahannya beleid tersebut merupakan pemberian cukai berdasarkan bahan baku yang digunakan. Pada medio 2019, Kemenkeu menyampaikan kepada anggota legislatif bahwa ada tiga jenis plastik yang akan dikenakan cukai.

Ketiga jenis plastik itu adalah kantong plastik konvensional berbahan polipropilena, kantong plastik berbahan oxodegradable, dan kantong plastik berbahan biodegradable. Plastik konvensional akan dikenakan cukai paling tinggi, sedangkan plastik biodegradable akan memiliki cukai terendah.

Fajar menyatakan bahwa formula tersebut akan merusak ekosistem industri daur ulang plastik yang sudah terbentuk saat ini.

Pasalnya, pemulung dan industriawan daur ulang tidak akan mendaur ulang kantong plastik selain kantong plastik konvensional lantaran dua jenis kantong plastik lainnya tidak bisa didaur ulang.

"Resep yang dipakai [dalam draf PP cukai plastik adalah] kajian-kajian tentang plastik pada 5 tahun sebelum 2019. [Kajian itu] beda jauh dengan kebijakan dunia terhadap material plastik oxodegradable dan biodegradable," ucapnya.

Dia menyatakan bahwa penyertaan kedua plastik tersebut dalam penghitungan cukai tidak relevan lagi karena masalah yang terbentuk pascakonsumsi.

Kantong plastik oxodegradable dan biodegradable akan terurai dengan waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan kantong plastik biasa.

Di sisi lain, Pasal 9 ayat (1) draf PP tentang Barang Kena Cukai Berupa Kantong Plastik menyatakan bahwa penerimaan cukai kantong plastik akan digunakan untuk penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan, dan pemulihan lingkungan.

Fajar berujar bahwa kantong plastik hanya berkontribusi sekitar 2,8 persen dari total sampah di dalam negeri per tahuna. Dengan kata lain, ada sekitar 1,7 juta ton sampah kantong plastik dari total 64 juta ton sampah per tahun.

Selain itu, Fajar mengatakan bahwa produksi kantong plastik saat ini sudah menurun, bahkan sebelum beleid cukai kantong plastik terbit. Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh pandemi Covid-19 dan pelarangan penggunaan kantong plastik oleh beberapa pemerintah daerah seperti DKI Jakarta, Bogor, Bali, dan Banjarmasin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper