Bisnis.com, JAKARTA - Di saat pemerintah berupaya mengungkit daya beli melalui pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil dan subsidi upah bagi buruh, anggaran belanja pegawai di Kementerian Perindustrian tidak terserap mencapai Rp84,4 miliar.
Anggaran belanja pegawai yang tidak terserap antara lain dari pos tunjangan kinerja, tunjangan hari raya (THR) yang tidak dibayarkan kepada Pejabat Eselon I dan Eselon II, tunjangan kinerja gaji ke-13.
Selain itu, anggaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 yang semula diusulkan 2.000 orang oleh Kemenperin namun hanya disetujui sebanyak 400 orang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) 400 orang.
“Jumlah tersebut merupakan sisa anggaran dari yang telah kami alokasikan,” jelas Menperin Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang, usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI untuk Pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 dan Realisasi Anggaran Tahun 2020, di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Agus mengungkapkan, Kemenperin mendapat masukan dari Komisi VI DPR RI agar realokasi anggaran dari belanja pegawai tersebut difokuskan untuk penguatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) terutama yang terdampak Covid-19.
“Kami menyambut baik usul tersebut, karena IKM merupakan salah satu sektor yang sangat penting bagi tulang punggung perekonomian dan bisa menjadi bagian dari supply change untuk mendukung industri yang lebih besar,” lanjutnya.
Baca Juga
Realokasi anggaran sebesar Rp84,4 miliar ini untuk kegiatan yang mendukung penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Upaya itu juga sekaligus dalam rangka percepatan penyerapan anggaran Kemenperin tahun 2020 yang telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) Bidang Perekonomian.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi PNS pada Senin (20/8/2020). Dana yang bersumber dari APBN dan APBD itu mencapai Rp28,82 triliun, naik dari sebelumnya sebesar Rp28,5 triliun.
Selain itu, pemerintah pada hari ini Jumat (28/8/2020) secara resmi telah mencairkan bantuan subsidi upah ke rekening pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Subsidi gaji ini masuk batch satu untuk 15.725.232 pekerja penerima bantuan. Untuk program ini, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp37 triliun.