Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan persyaratan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan dapat dipermudah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat.
Wakil Ketua Kadin Sinta Kamdani menyampaikan kondisi perusahaan saat pandemi mengharuskan adanya penghematan operasional, salah satunya merumahkan karyawan. Oleh karena itu, pendapatan pekerja secara otomatis terpangkas.
"Kondisi saat ini banyak karyawan dirumahkan. Pengusaha juga gak mampu kalau PHK, karena ada tunjangannya. Dalam kondisi seperti ini, BPJS Ketenagakerjaan ada dana besar di JHT, harapannya itu dipermudah pencairannya," paparnya, Selasa (25/8/2020).
Baca Juga
Menurut Sinta, saat ini JHT hanya bisa diakses bagi karyawan yang bekerja di atas 10 tahun. Diharapkan persyaratan tersebut diperlonggar untuk memudahkan akses bantuan bagi pekerja, meskipun belum mencapai 10 tahun usia kerja.
Dia menyampaikan kunci memacu perekonomian ialah membuat permintaan. Oleh karena itu, penting bagi para pekerja yang memerlukan adanya subsidi gaji.
Kadin yang membawahi berbagai asosiasi sektoral, sambung Sinta, sudah mengusulkan kebutuhan masing-masing bidang usaha. Pasalnya, tidak semua solusi berfungsi untuk seluruh sektor bisnis secara keseluruhan.