Bisnis.com, JAKARTA — Izin pembukaan data potensi Blok Masela yang diajukan oleh Shell Upstream Overseas Ltd untuk mencari mitra baru dalam pengembangan blok tersebut telah disetujui.
Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto mengatakan dalam rencana melakukan divestasi kepemilikan hak partisipasi di Blok Masela, Shell telah mengajukan izin pembukaan data. Permohonan izin tersebut telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan BKPM.
"Dirjen Migas telah menyetujui permohonan pembukaan data. Laporan tadi pagi, BKPM pun sudah menyetujui sehingga pembukaan data sudah enggak ada masalah," ujar Dwi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (24/8/2020).
Dengan keluarnya izin tersebut proses divestasi hak kepemilikan Shell di Masela akan segera dilakukan. Dwi menuturkan bahwa Shell akan menyelesaikan proses divestasi dalam waktu 18 bulan.
Dwi juga menyampaikan bahwa selama Shell masih berada dalam konsorsium, Shell akan berkomitmen mendukung progres implementasi proyek Lapangan Abadi di Blok Masela.
Sementara itu, Vice President Corporate Services Inpex Masela Ltd Henry Banjarnahor mengatakan bahwa hengkangnya Shell dari Masela merupakan hal biasa dalam investasi hulu migas. Dia memastikan bahwa Inpex sebagai operator akan tetap berkomitmen untuk melanjutkan pengembangan proyek Masela.
Baca Juga
"Mereka [Shell] mengatakan bahwa ingin mendivestasikan working interest-nya di Masela. Alasannya, mereka melihat seluruh global portofolio mereka dan menganggap investasi di negara lain lebih menguntungkan mereka, namun kami memiliki pandangan lain, kami tetap komitmen di proyek Masela ini dan akan lanjutkan kerja sama dengan SKK Migas," katanya.
Dia menuturkan bahwa dengan dikeluarkannya izin pembukaan data, Shell akan segera memulai proses divestasinya kepada calon pembeli potensialnya.
Adapun, hak partisipasi Inpex Masela Ltd di Blok Masela saat ini sebesar 65 persen, sementara Shell memegang hak partisipasi sebesar 35 persen.