Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menilai Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat seharusnya melakukan evaluasi terhadap Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan terlebih dulu terkait dengan temuan enam penumpang Batik Air yang positif Covid-19.
Ketua INACA Denon Prawiraatmadja menyayangkan sikap Dinas Perhubungan Kalbar yang menghentikan sementara rute penerbangan maskapai Batik Air. Menurutnya, maskapai tidak seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam kasus temuan Covid-19 tersebut.
"Kami menyayangkan hal tersebut, sebaiknya teguran disampaikan kepada Kemenkes yang melakukan pemeriksaan terhadap rapid test, bukan kepada maskapainya," kata Denon kepada Bisnis.com, Minggu (23/8/2020).
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat menghentikan sementara rute penerbangan maskapai Batik Air setelah ditemukan 6 penumpang berstatus positif Covid-19 atau Corona dari hasil PCR test yang dilakukan pada Sabtu (22/8/2020).
Berdasarkan surat keterangan resmi Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2020), Batik Air untuk sementara diminta tidak membawa penumpang ke Pontianak selama tujuh hari terhitung mulai 23 Agustus 2020.
Berdasarkan arahan Gubernur Kalimantan Barat, sebagai bentuk pertanggung-jawaban airlines, maka diminta agar Batik Air untuk sementara tidak membawa penumpang ke Pontianak selama 7 (tujuh) hari terhitung tanggal 23 Agustus 2020.
Baca Juga
"Berdasarkan arahan Gubernur Kalimantan Barat, sebagai bentuk pertanggung-jawaban airlines, maka diminta agar Batik Air untuk sementara tidak membawa penumpang ke Pontianak selama 7 hari terhitung tanggal 23 Agustus 2020," ujar pihak Pemda Kalimantan Barat.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan PCR test dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang Bandara dan Pelabuhan yang akan masuk ke Kalimantan Barat, terutama dari daerah zona merah.