Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyusun Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Industri Pangan sebagai panduan bagi industri makanan dan minuman (mamin) dalam melaksanakan aktivitas produksinya.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan industri mamin merupakan salah satu sektor manufaktur andalan yang selama ini memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Sektor ini dikategorikan strategis lantaran menjadi penyedia pangan bagi masyarakat luas.
Melalui peran pentingnya tersebut, industri mamin tetap dapat menjalankan aktivitas produksinya, meskipun di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, untuk mencegah penularan kasus baru, penerapan protokol kesehatan harus tetap dijalankan secara ketat.
“Kami telah menyusun buku yang bertajuk Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Industri Pangan. Tujuannya agar bisa menjadi panduan bagi industri pangan dalam melaksanakan aktivitas produksinya,” kata Doddy dalam siaran pers, Kamis (20/8/2020).
Dia menambahkan dalam AKB ini, tantangan terbesar bagi sektor industri adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan kasus baru Covid-19. Dengan menjalankan protokol kesehatan di lingkungan pabrik dan lingkungan tempat tinggal pegawai, diharapkan industri dapat tetap beroperasi sehingga mampu tumbuh sesuai prediksi.
Pihaknya menuturkan pedoman-pedoman yang telah dikeluarkan bagi dunia industri dalam menjalankan usaha di masa pandemi Covid-19 masih bersifat umum, sehingga diperlukan pedoman teknis yang spesifik dan implementatif, khususnya bagi industri makanan dan minuman. Adapun, penyusunan pedoman tersebut dengan masukan dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI).
Baca Juga
Pedoman bagi industri pangan ditujukan bagi sektor tersebut agar dapat melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Buku pedoman bagi sektor industri pangan ini disusun berdasarkan beberapa referensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Panduan AKB meliputi hal-hal penting yang perlu disiapkan dan diimplemetasikan oleh industri pangan. Misalnya, pembentukan gugus tugas Covid-19, pelaksanaan protokol kesehatan, penyediaan fasilitas, kebersihan diri para karyawan (personal hyigiene), sanitasi lingkungan kerja pada masa pandemik, yang disusun mengikuti alur proses di industri.
“Buku panduan ini juga berisi penanganan limbah Alat Pelindung Diri (APD), seperti masker yang saat ini banyak digunakan di industri,” ujarnya.