Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bertekad untuk memacu pengembangan kawasan industri karena dinilai dapat memberikan efek yang luas bagi perekonomian nasional. Misalnya, menarik investasi potensial, memfasilitasi sinergi pelaku industri besar dan kecil, serta menambah penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar.
“Sesuai instruksi Bapak Presiden Joko Widodo, hilirisasi merupakan poin penting dalam pembangunan industri. Selain itu, perlunya megakselerasi pembangunan kawasan industri, termasuk kawasan industri halal,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Dody Widodo pada acara webinar Penguatan Ekosistem Industri Halal Indonesia, Selasa (18/8/2020).
Dirjen KPAII menjelaskan, pemerintah telah meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia tahun 2019-2024 yang bertujuan untuk melakukan pengembangan sektor riil ekonomi syariah atau yang dikenal dengan industri halal. Hal ini didasari bahwa ekonomi dan keuangan syariah akan menjadi arus pendorong perekonomian yang baru dan Indonesia berpotensi menjadi pemain terbesar dalam ekonomi dan keuangan syariah di dunia.
“Dalam masterplan tersebut, salah satu strategi utamanya adalah memperkuat rantai nilai industri halal dari hulu ke hilir, di antaranya dengan membangun kawasan industri halal dan halal hub di berbagai daerah sesuai dengan comparative advantage masing-masing daerah unggulan,” paparnya.
Menurut Dody, industri halal Indonesia berpotensi menjadi basis produksi halal bagi negara-negara Asia dan Timur Tengah. Untuk pasar domestik sendiri, perlu adanya peningkatan konsumsi dan kebutuhan produk halal. “Nilai konsumsi produk halal Indonesia pada 2018 mencapai US$220 miliar, dan diproyeksikan naik menjadi US$330,5 miliar pada 2025,” ungkapnya.
Melihat potensi ekonomi syariah yang besar di Indonesia, Kemenperin bersama dengan para pemangku kepentingan berupaya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah dari aspek perwilayahan, yaitu mendorong penyiapan ekosistem industri halal dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.
Baca Juga
Regulasi tersebut merupakan panduan bagi pengelola kawasan industri dalam peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung kegiatan industri halal, dan juga sebagai panduan bagi industri halal dalam penciptaan aglomerasi industri halal (manufaktur) yang terpusat dan berlokasi di kawasan industri halal.
Surat Keterangan Kawasan Industri Halal diperoleh setelah perusahaan kawasan industri memenuhi kriteria dan persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim verifikasi yang terdiri dari Kemenperin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kriteria itu, antara lain memiliki perizinan kawasan industri (Izin Usaha Kawasan Industri/IUKI atau Izin Perluasan Kawasan Industri/IPKI).
Berikutnya, memiliki masterplan kawasan industri halal (seluruh atau sebagian kaveling industri), serta tersedianya sarana dan prasarana terintegrasi dalam satu hamparan, baik membangun atau hasil kerja sama dengan lembaga lain, seperti laboratorium, lembaga pemeriksa halal (LPH), instalasi pengolahan air baku, kantor pengelola, pembatas dan sistem manajemen halal. Selain itu, mempunyai tim manajemen halal (satu manajer halal dan satu penyelia halal).
Sejauh ini, menurutnya, pemerintah telah menerima dua permohonan verifikasi kawasan industri halal, yakni di Banten dan Jawa Timur. Selain itu, kawasan industri yang dikelola oleh BUMN ataupun pemerintah daerah tengah mempelajari pola pengembangan kawasan industri halal.