Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp5,7 triliun untuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang bersumber dari Rupiah Murni sebanyak 86,51 persen, Pagu Penggunaan PNBP 11,30 persen, dan Pagu pinjaman luar negeri (PLN) 2,19 persen.
Anggaran yang dikucurkan untuk Kementerian Ketenagakerjaan lebih sedikit dibandingkan dengan 2020, lebih tepatnya turun Rp1,1 triliun
Penurunan tersebut disebabkan adanya perubahan target prioritas nasional dan adanya dampak dari pandemi Covid-19 yang mengubah beberapa mekanisme pelaksanaan kegiatan agar menghindari tatap muka dan melakukan pembatasan kegiatan yang melibatkan banyak orang dan menggantinya dengan layanan berbasis teknologi informasi dan daring.
Dalam Buku III Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga untuk Tahun Anggaran 2021, dari total anggaran yang diberikan ke Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 7,96 persen akan digelontorkan untuk belanja pegawai, sebesar 65,85 persen untuk belanja barang dan 26,19 persen untuk belanja modal.
Adapun, anggaran akan dititikberatkan untuk kegiatan prioritas, terutama pengembangan sistem pelatihan dengan mekanisme Blended Training yang banyak menggunakan sumber daya online, dan memaksimalkan semua sumber daya untuk penempatan tenaga kerja dengan memanfaatkan portal online Sisnaker.
Kemudian, perluasan kesempatan kerja dan wirausaha sebagai program recovery, gerakan masifikasi wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan online untuk pengumpulan big data yang bermanfaat untuk pengambilan kebijakan, peningkatan intensitas dan kualitas dialog sosial dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang dalam pelaksanaannya juga memanfaatkan platform online.
Baca Juga
Untuk mengantisipasi transformasi ketenagakerjaan akibat Revolusi Industri 4.0 dan dampak pandemi Covid-19, Kemenaker terus melakukan analisis dinamika permintaan dan penawaran di sektor ketenagakerjaan sebagai dasar penyusunan kebijakan.
Terutama untuk penyusunan program pelatihan kompetensi yang disesuaikan dengan munculnya peluang usaha dan jenis pekerjaan baru di era pandemi Covid-19.
Hal ini akan menyesuaikan desain kebijakan pelatihan vokasi sebelumnya yang telah dibuat yang diantaranya mencakup; kebijakan Triple Skilling bagi pekerja, optimalisasi pemagangan, peningkatan soft skill, perubahan kurikulum dan metode yang berfokus pada human digital online (metode blended training), serta kolaborasi dengan semua stakeholders terutama pelaku industri untuk menciptakan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Selanjutnya, dalam rangka pemulihan ekonomi dan sosial akibat adanya pandemi Covid-19 yang diperkirakan masih akan berdampak pada daya beli dan kesejahteraan masyarakat, Kemenaker akan melakukan penyesuaian dan inovasi kebijakan ketenagakerjaan, terutama terkait perlindungan tenaga kerja terdampak dan pelaksanaan program/kegiatan pada masa tatanan kenormalan baru.