Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Sektor Migas Dipatok Rp72,44 Triliun Tahun Depan

Untuk RAPBN Tahun Anggaran 2021, pendapatan negara dari sektor migas ditargetkan sebesar Rp72,44 triliun.
Kilang minyak Pertamina./Istimewa/Pertamina
Kilang minyak Pertamina./Istimewa/Pertamina

Bisnis.com, JAKARTA – Penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi dalam nota keuangan RAPBN 2021 ditargetkan mencapai Rp72,44 triliun.

Bedasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2021, pendapatan negara dari sektor migas dalam RAPBN 2021 ditargetkan sebesar Rp72,44 triliun, terdiri atas pendapatan minyak bumi sebesar Rp56,01 triliun dan pendapatan gas bumi sebesar Rp16,43 triliun.

Target pendapatan sektor migas tersebut naik 35,9 persen dari outlook 2020, yang bakal dikontribusikan oleh sejumlah katalis positif pada tahun depan.

"Hal ini terutama dipengaruhi oleh kenaikan Indonesia Crude Price (ICP) sebesar US$45 per barel dan lifting gas bumi sebesar 1.007 Milion Barrel Oil of Equivalent Per Day (MBOEPD) pada RAPBN 2021," ungkap pemerintah dikutip pada Jumat (14/8/2020).

Pemerintah menjelaskan perkembangan pendapatan sumber daya alam migas selama periode 2016–2020 bergerak yang cukup dinamis.

Tren pendapatan sektor migas mengikuti pola tren ICP, sehingga saat ICP mencapai titik tertinggi selama periode tersebut maka pendapatan SDA juga mencapai puncaknya pada saat yang sama.

Pada 2018, ICP mencapai titik tertingginya sebesar US$67,5 per barel, demikian juga dengan pendapatan SDA migas yang mencapai puncaknya sebesar Rp142.789,2 miliar.

Pendapatan SDA migas tahun 2020 seperti yang ditetapkan dalam Perpres No. 72/2020 diperkirakan sebesar Rp53,29 triliun, sehingga sektor migas mengalami pertumbuhan positif dalam periode 2016--2020 rata-rata sebesar 10,0 persen.

Sementara itu, dalam RAPBN 2021, pemerintah menerapkan beberapa kebijakan teknis pendapoatan negara bukan pajak (PNBP) SDA migas untuk mendapatkan hasil yang lebih optimal.

Pertama, mengupayakan peningkatan lifting migas antara lain melalui penyederhanaan dan kemudahan perizinan untuk meningkatkan investasi hulu migas.

Kedua, mendorong pelaksanaan kontrak bagi hasil dan pengendalian biaya operasional kegiatan usaha hulu migas yang lebih efektif dan efisien.

Ketiga, menyempurnakan regulasi baik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian. Keempat, meningkatkan monitoring dan evaluasi, peningkatan sinergi pengawasan, dan transparansi pemanfaatan serta penggalian potensi.

Terakhir, menerapkan kebijakan penerapan harga gas bumi tertentu berdasarkan paket kebijakan stimulus ekonomi untuk mendorong kebutuhan industri dalam negeri sesuai Perpres No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper