Bisnis.com, JAKARTA - Penyaluran kredit perbankan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bakal lebih leluasa cakupannya sejalan dengan dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana dalam Rangka Pelaksanaan Program PEN.
Aturan yang merevisi PMK 70/PMK.05/2020 ini diterbitkan untuk menggenjot penyerapan anggaran PEN yang sejauh ini sangat minim.
Selain PMK No. 104/2020, Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK No.103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus dalam Rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 dan PEN.
Dalam PMK No. 104/2020, Kementerian Keuangan memerinci mekanisme penempatan dana pemerintah di bank mitra, termasuk sasaran penerima kredit, syarat bank mitra, batas maksimal penempatan dana, hingga pengawasan dana pemerintah di bank tersebut.
Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Ubaidi Socheh Hamidi menjelaskan, dengan ketentuan baru ini bank umum mitra lebih leluasa dalam menyalurkan kredit.
“Ini disimplifikasi sehingga bank umum mitra tetap dapat menyalurkan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lain secara b to b sesuai skema bisnis perbankan,” kata dia kepada Bisnis, Minggu (9/8).
Baca Juga
Dia menjabarkan, PMK No. 104/2020 merupakan pengaturan penempatan dana sebagai penyesuaian PMK No. 70/2020.
Pada PMK No. 70/2020, penempatan dana kepada bank umum merupakan bagian dari cash management dan menggunakan kelebihan kas berdasarkan PP No. 39/2007 mengenai pengelolaan uang negara.
Sedangkan berdasarkan PMK No. 104/2020, penempatan dana ke bank umum merupakan bagian dari PEN sesuai PP No. 43/2020 mengenai perubahan PP No. 23/2020, dan menggunakan sumber dana penerbitan SBN nonpublic goods yang mendapatkan burden sharing dari Bank Indonesia (BI).