Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Baru Pemungutan PPN Pertanian, BKF: Supaya Proporsional

Dengan skema baru yang diterapkan pemerintah, para pelaku usaha di sektor pertanian yang punya omzet Rp4,8 miliar tetap dikenakan PPN.
Petani memikul benih padi yang akan di tanam pada lahan pertanian di Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (5/5/2020)./ Antara
Petani memikul benih padi yang akan di tanam pada lahan pertanian di Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (5/5/2020)./ Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Perubahan skema pengenaan PPN kepada pengusaha kena pajak (PKP) produk pertanian dimaksudkan untuk menberikan kepastian kepada wajib pajak (WP).

Selama ini produk pertanian sebagian besar tidak dikenakan PPN, padahal kontribusi pertanian kepada produk domestik bruto (PDB) cukup besarnya di kisaran 13 persen. Sementara itu, kontribusi sektor ini ke penerimaan pajak sangat rendah.

Dengan skema baru yang diterapkan pemerintah, para pelaku usaha di sektor pertanian yang punya omzet Rp4,8 miliar tetap dikenakan PPN. Hanya saja, dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan untuk mengukur PPN terutang bukan harga jual tetapi 10 persen dari harga jual atau hanya 1 persen jika dikalikan tarif PPN.

"Sektor pertanian ini relatif sangat kecil kontribusinya sama pajak, ini yang kita ingin letakkan dalam konteks apa adanya supaya kita bisa lihat bahwa dalam konteks [proporsionalitas] beban penerimaan pajak," kata Febrio, Kamis (6/8/2020).

Adapun, badan usaha industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1 persen dan tetap dapat mengkreditkan PPN tersebut sebagai pajak masukan.

Pemungutan oleh badan usaha industri ini semakin meningkatkan kemudahan bagi petani dan kelompok petani. Penggunaan mekanisme nilai lain dan penunjukan badan usaha industri sebagai pemungut PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Barang Hasil Pertanian Tertentu.

Sebelumnya, Pemerintah pernah memberikan fasilitas perpajakan bagi sektor pertanian berupa pembebasan PPN melalui PP 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan (stdtd.) PP 31 tahun 2007.

Namun, fasilitas tersebut dicabut oleh putusan Mahkamah Agung No 70 P/Hum/2013 pada 2013, sehingga atas penyerahan barang hasil pertanian menjadi terutang PPN.

Sejak putusan tersebut dicabut hingga saat ini, petani masih merasa kesulitan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga kemudahan yang ditawarkan PMK ini dapat menjadi penyelesaiannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper