Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Harapan Konsultan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Saat ini jumlah paket proyek infrastruktur berkurang sehingga pendapatan perusahaan konsultan ikut melemah.
Foto udara proyek pembangunan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (23/6/2020). Bisnis/Rachman
Foto udara proyek pembangunan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (23/6/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Nasional Konsultan Indonesia berharap supaya pemerintah di pusat dan daerah membantu kinerja konsultan dengan meningkatkan proyek infrastruktur.

Ketua Umum DPN Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Peter Frans menyebutkan bahwa memang saat ini jumlah paket proyek infrastruktur berkurang sehingga pendapatan perusahaan konsultan ikut melemah.

"Untuk itu, pemerintah harus ada proyek-proyek infrastruktur guna mendorong kinerja Inkindo, memang tetap ada, misalnya, proyek rumah sakit atau gedung-gedung venue olahraga, tapi jumlahnya tidak sebanding dengan ribuan anggota Inkindo," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Rabu (5/8/2020).

Selain kepada pemerintah pusat, pihaknya juga berharap agar pemda-pemda mendorong proyek infrastruktur karena sektor tersebut diperbolehkan menjalankan kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Inkindo mencatat sebanyak 27 persen perusahaan anggotanya sudah menutup usaha alias gulung tikar akibat pandemi Covid-19. Jumlahnya diprediksi meningkat hingga 50 persen bila pandemi berlanjut sampai akhir tahun.

Kondisi ini terjadi akibat perusahaan konsultan kesulitan modal dan keuangan dan sebagian besarnya berada perusahaan di level kecil menengah yang menutup usaha.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya penguatan dan peningkatan kesempatan kerja bagi jasa konstruksi nasional dengan kualifikasi usaha menengah dan kecil.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan hal tersebut terus dilakukan lewat sejumlah peraturan yang diterbitkan pemerintah. Salah satunya dengan penerbitan perubahan Peraturan Menteri PUPR Nomor 31 Tahun 2015 menjadi Permen Nomor 7 Tahun 2019.

"Jika sebelumnya segmen pasar pekerjaan konstruksi senilai Rp50 miliar itu termasuk paket besar, dinaikkan menjadi di atas Rp 100 miliar baru masuk kategori paket besar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper