Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Selektif Beri Subsidi Gaji

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengemukakan penyaluran subsidi gaji perlu diikuti dengan penilaian kondisi perusahaan.
Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA-Wacana pemberian subsidi gaji oleh pemerintah kepada pekerja yang mengalami penyesuaian upah dari perusahaan selama pandemi virus corona (Covid-19) dinilai sebagai hal yang lumrah karena dapat memacu daya belanja masyarakat.

Meski demikian, pemerintah diminta tetap berhati-hati dan selektif dalam menyalurkan bantuan karena rentan disalahgunakan oleh pemberi kerja.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengemukakan penyaluran subsidi gaji perlu diikuti dengan penilaian kondisi perusahaan.

Menurutnya, pekerja yang berhak menerima dukungan upah dari pemerintah haruslah benar-benar berada di bawah naungan perusahaan dengan kondisi keuangan yang terganggu operasionalnya selama pandemi.

“Pertumbuhan ekonomi kita memang mayoritas dari konsumsi sehingga pemerintah berusaha mendorongnya, oleh karena itu upah diharapkan terjaga. Tapi yang perlu menjadi catatan, penyaluran harus disertai ketentuan. Jangan sampai dimanfaatkan pemberi kerja yang sebenarnya mampu memberi upah secara utuh, harus untuk perusahaan yang cash flow terganggu,” kata Timboel saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Selain dapat memberi dukungan bagi pekerja yang mengalami pengurangan gaji, Timboel menilai hal krusial yang perlu menjadi perhatian pemerintah adalah penyaluran insentif bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui program Kartu Prakerja. Dengan realisasi penerima yang masih jauh dari target 2020, dia menegaskan bahwa penyaluran bantuan perlu disegerakan guna meningkatkan daya beli.

“Saya dengar kabar gelombang selanjutnya hanya akan dibuka untuk 500.000 orang, padahal dalam tiga gelombang sebelumnya baru sekitar 680.000 orang yang menerima insentif. Dengan sisa sekitar 5 juta target penerima, maka butuh 10 gelombang agar insentif dapat tersalur seluruhnya,” kata Timboel.

Dia pun mengusulkan agar pemerintah memperbesar kuota penerima manfaat dalam setiap gelombang, dengan demikian, target penerima insentif sekitar 5,6 juta orang dapat terealisasi sampai akhir tahun 2020.

Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyarankan agar subsidi gaji dapat difokuskan pada sektor usaha dan industri padat karya yang paling terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, aturan teknis kebijakan ini pun disebutnya harus jelas untuk menghindari penyalahgunaan oleh perusahaan yang sengaja memotong gaji meski usaha berjalan baik.

“Jika dananya cukup besar, subsidi gaji bisa saja mencakup masyarakat rentan miskin yang secara data tidak termasuk dalam penerima bantuan sosial, namun mereka berpotensi jatuh miskin karena gaji dipotong,” ujar Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper