Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kerugian sebanyak Rp1,39 triliun dalam periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2020. Kinerja KAI tertekan seiring dengan berbagai kebijakan yang ditempuh untuk membendung penyebaran virus corona, mulai dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga kewajiban surat izin keluar masuk (SIKM) bagi penumpang.
Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan Kamis (30/7/2020), pendapatan KAI anjlok 39 persen menjadi Rp7,41 triliun per akhir Juni 2020. Pendapatan utama dari angkutan dan usaha lainnya turun 37 persen menjadi Rp7,27 triliun.
Selain itu, pos pendapatan keuangan juga mencatat penurunan tajam, dari Rp211,42 miliar menjadi tinggal Rp48,46 miliar atau turun 80 persen secara tahunan.
Secara umum, seluruh beban mengalami penurunan, mulai dari beban pokok hingga beban usaha. Kendati demikian, beban yang lebih besar ketimbang pendapatan membuat KAI menderita kerugian.
Total kerugian yang bisa diatribusikan kepada entitas induk mencapai Rp1,39 triliun, berbalik dari keuntungan Rp1,16 triliun per akhir Juni 2019. Walhasil boleh dibilang, kinerja profitabilitas KAI berbanding terbalik secara tahunan.
Di sisi lain, neraca KAI tidak mengalami perubahan signifikan. Total aset mencapai Rp44,49 triliun. Dari pos aset, liabilitas naik tipis 4 persen menjadi Rp26,11 triliun. Adapun pos kas setara kas mencapai Rp2,67 triliun.
Manajemen KAI sebelumnya mengungkapkan, pandemi virus corona (Covid-19) membuat kinerja perseroan tertekan. Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan sebelum ada pandemi Covid-19, pendapatan KAI mampu menembus Rp23 miliar per hari.
Tekanan terhadap kinerja KAI secara langsung memukul arus kas operasional. Didiek memperkirakan padai akhir tahun arus kas operasional bisa negatif Rp2,48 triliun.
"Pendapatan di masa pandemi virus corona ini hanya menyisakan 7 persen dari angkutan penumpang. Biasanya kami berhasil mengumpulkan pendapatan hingga Rp23 miliar per hari, kini pendapatan hanya Rp300-400 juta," kata Didiek paparnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Selasa (30/6/2020).