Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarikat Islam Minta RUU Cipta Kerja Hapus Monopoli Ormas dalam UU Jaminan Produk Halal

Syarikat Islam, memandang perlu dilakukannya perubahan materi hukum di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja
Perkembangan Investasi dan Serapan Tenaga Kerja
Perkembangan Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi Syarikat Islam yang dipimpin Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva angkat bicara mengenai revisi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU-JPH) melalui Omnibus Law Cipta Kerja.

Hamdan menyebutkan perlu dilakukannya perubahan materi hukum di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya berkenaan dengan ketentuan prosedur Jaminan Produk Halal terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU-JPH).

Syarikat Islam, memandang perlu dilakukannya perubahan materi hukum di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Karya, khususnya berkenaan dengan ketentuan prosedur Jaminan Produk Halal terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU-JPH),” kata Hamdan dala keterangan tertulis, Senin (27/7/2020).

Berikut sejumlah pasal lengkap yang disorot oleh Syarikat Islam:

Pertama, memperhatikan beberapa pasal terkait, Syarikat Islam berpandangan bahwa ketentuan-ketentuan pada Pasal 7, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14 ayat 2 huruf (f) UndangUndang Jaminan Produk Halal (UU-JPH) perlu ditinjau ulang agar dapat menciptakan kesetaraan posisi di antara Ormas Islam. Penyebutan nama salah satu Ormas sangat mencederai prinsip kesetaraan tersebut. Hal ini menimbulkan state favoritism dalam memandang Ormas-ormas Islam. Tentunya hal ini harus diperbaiki dengan melibatkan seluruh Ormas Islam berbadan hukum, terlebih Ormas Islam yang sudah ada sebelum Republik ini ada dan bahkan memberikan inspirasi dan berjuang untuk kemerdekaan.

Kedua, Syarikat Islam sebagaimana halnya Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Al- Jam’iyatul Washliyah, dan Ormas Islam lainnya adalah Organisasi Perjuangan Kemerdekaan Indonesia yang selama ini --- sejak sebelum kemerdekaan hingga kini ---telah berperan dalam mendinamisasi kehidupan berbangsa. Syarikat Islam memandang bahwakewenangan dalam proses penentuan dan penetapan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat bangsa tidak hanya kepada Majelis Ulama Indonesia. Idealnya adalah melibatkan Ormas-ormas lainnyaagar terjadi kerja sama yang saling mendukung dalam semangat kebajikan dan taqwa.

Ketiga, Terkait dengan kedudukan MUI yang dalam kesejarahannya dibentuk dan didirikan oleh 10 (sepuluh) Ormas Islam dan lembaga kerohanian lainnya, maka pengertian “Ormas Islam yang Berbadan Hukum” yang berwenang membentuk LPH-LPH sebagaimana maksud UU JPH diberi batasan yaitu adalah berdasarkan pertimbangan MUI bersama-sama Ormas Islam pendiri MUI.

Keempat,MUI bersama Organisasi Kemasyarakatan Islam dimaksudkan di atas mempunyai kewenanganyang sama untukmenetapkan fatwa kehalalan produk, memberikan sertifikasi auditor halal, dan akreditasi LPH bersama-sama BPJPH.

Kelima, Syarikat Islam setuju dengan diberikan kewenangan self-declair kepada pelaku UMKM untuk menetapkan sendiri kehalalan produknya, dengan juga menerapkan dan menegakkan sanksi-sanksi hukum terhadap produk-produk yang memalsukan kehalalannya. Syarikat Islam berpendapat bahwa self declare ini haruslah tetap ter-register dan dalam pengawasan dari LPH.

Keenam, Syarikat Islam memandang bahwa dengan adanya self declare bagi UMKM dan semakin banyaknya LPH yang memiliki tanggung jawab, akan semakin baik bagi ummat dan semakin baik pula bagi tumbuhnya industri halal di Indonesia. Urusan sertifikat halal tidak boleh dipandang sebagai urusan bisnis LPH, tetapi harus dilihat sebagai urusan ummat yaitu kenyamanan ummat memakan atau menggunakan produk halal, dan urusan kemajuan ekonomi ummat.

Ketujuh, Syarikat Islam memandang bahwa untuk menjamin LPH mengeluarkan rekomendasi pemberian sertifikat halal yang benar dan bertanggung jawab, maka LPH bertanggung jawab secara hukum atas kehalalan produk yang direkomendasikannya, telah melalui proses pemekriksaan yang benar dan bertanggung jawab. Apabila ditemukan kelalaian LPH dalam proses pemeriksaan halal, maka LPH tersebut diberikan sanksi administratif dengan dicabut haknya untuk melakukan pemeriksaan halal dan apabila dilakukan dengan sengaja dikenakan sanksi pidana. Dengan mekanisme demikian, seleksi yang sangat rumit dan menyulitkan bagi calon LPH tidak perlu terjadi, walaupun terpenuhinya syarat minimal adalah mutlak.

Pendekatan ini dalam pandangan Syarikat Islam akan mengatasi persoalan kerumitan seputar pendirian LPH seperti yang sekarang terjadi. Demikian pokok-pokok pikiran sebagai usulan ini disampaikan, kami berharap dapat dibukanya dialog oleh DPR RI untuk kami menyampaikan pandangan-pandangan tentang perubahan dan perbaikan UU Cipta Kerja khususnya yang terkait dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper