Bisnis.com, JAKARTA – Upaya maskapai mempertahankan tingkat permintaan penumpang dengan mengenakan tarif khusus fasilitas layanan tes cepat menjadi tak terhindarkan dalam kondisi pandemi yang mensyaratkan dokumen kesehatan.
Pengamat penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman mengatakan idealnya syarat tes kesehatan memang ditiadakan untuk meningkatkan animo masyarakat.
Namun, lanjutnya, selama masih dibutuhkan sebagai persyaratan oleh pemerintah dan gugus tugas maskapai akan mencari cara untuk mempermudahnya bagi penumpang.
“Salah satunya memang melalui kerja sama dengan jasa pelayanan fasilitas kesehatan untuk bisa memberikan tarif yang lebih murah,”jelasnya, Minggu (26/7/2020).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang mengatakan operator penerbangan swasta / BUMN secara bebas dapat memilih mitra penyedia rapid test baik melalui penunjukan maupun lelang sesuai SOP perusahaan tersebut. Tetapi, yang terpenting alat tes cepatnya sesuai dengan standar Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan.
Deddy melanjutkan di sisi lain terkait dengan bisnis layanan kesehatan yang semakin marak dilakukan oleh maskapai lebih baik menjadi kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengontrolnya.
Baca Juga
“Kalau masalah persaingan bisnis surat kesehatan antar airline biar KPPU yang handle,” jelasnya, Minggu (26/7/2020).
Sejauh ini, Deddy berpendapat untuk tarif rapid test, pemerintah juga sudah menetapkan batas maksimal hanya senilai Rp150.000. Dari sisi tarif, kata dia, nilai tersebut sudah cukup adil. Alhasil Kemenkes juga tetap harus menerbitkan tarif tersebut.
“Baiknya di masa pandemi begini tetap ada batas atas batas bawah untuk tarif model alat tes. Tarif bawah untuk melindungi balai kesehatan yang kecil. Tarif atas juga untuk melindungi konsumen atau pengguna,” ujarnya.
Namun, memang jika membandingkan hasil tes cepat sebetulnya hasil uji usab pangkal tenggorokan dan hidung atau swab akan lebih akurat. Deddy pun mengharapkan adanya pengaturan tarif untuk swab.
Kementerian Perhubungan juga mewajibkan para operator sarana maupun prasarana transportasi berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam memilih mitra kerja penyedia layanan uji tes cepat dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Kewajiban ini tertuang dalam surat Menteri Perhubungan kepada para operator sarana dan prasarana transportasi tertanggal 29 Juni 2020 dan merupakan kesepakatan antara Menteri Perhubungan dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan para operator sarana dan prasarana transportasi dapat melakukan kerjasama dengan para penyedia layanan fasilitas kesehatan atau laboratorium untuk melaksanakan uji tes PCR atau tes cepat (rapid test).
Namun, tekan Adita, dengan catatan, yakni mitra tersebut harus dikoordinasikan dengan Gugus Tugas.