Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melepasliarkan lobster ke alam untuk memenuhi ketentuan restocking sebesar 2 persen.
Adapun kali ini, pelepasliaran lobster berjenis mutiara dan pasir sebanyak 250 ekor dilakukan di Kawasan Konservasi Maritim (KKM) HMAS Perth, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa (22/7/2020).
Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang Syarif Iwan Taruna Alkadrie menerangkan 250 ekor lobster berukuran dewasa yang dilepasliarkan adalah hasil budidaya PT Agrinas. Lokasi pelepasliaran merupakan lokasi tenggelamnya kapal perang HMAS Perth, Australia yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai KKM.
"Selain menentukan koordinat pelepasliaran, waktu pelaksanaan, jumlah dan ukuran lobster, kami juga melakukan pendampingan pelepasliaran untuk memastikan lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan," ujarnya dalam keterangan resmi KKP, Jumat (24/7/2020).
Iwan menambahkan, lobster yang dilepasliarkan berada dalam kondisi baik. Pelepasliaran dilakukan dengan memasukkan lobster ke dalam pipa pvc dengan posisi tegak dan ujung bawahnya tertutup, kemudian ujung atas yang terbuka dilepas sampai dasar laut dan bagian ujung tertutup ditarik ke atas sehingga lobster keluar dari pipa pvc tepat di dasar lautan berkarang.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Aryo Hanggono menjelaskan sesuai Permen KP 12/2020, pelepasliaran lobster hasil budidaya dapat dilakukan di wilayah perairan tempat pengambilan benih atau di daerah lainnya sesuai rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan ruang laut.
“Pelepasliaran lobster di luar lokasi penangkapan dapat dilakukan di dalam kawasan konservasi perairan, baik nasional maupun daerah,” jelasnya.