Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Komodo Balai Penegakkan Hukum KLHK, Wilayah Jabalnusra mengamankan 175,3380 meter kubik kayu olahan ilegal jenis Merbau dan Meranti asal Maluku.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur mengatakan kayu tersebut ditemukan dalam gudang penampungan kayu milik pelaku berinisial UD di Jalan Bengkunis Wuring, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menemukan 2 lembar dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) palsu dan 2 lembar dokumen SKSHHK asli.
Dia menyebut terungkapnya kasus ini berawal dari informasi adanya kapal layar motor (KLM) Malawalie 09 yang diduga mengangkut kayu ilegal dengan menggunakan dokumen SKSHHK palsu.
Kapal layar motor tersebut berasal dari Pelabuhan Wahai Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku dengan tujuan Pelabuhan Wuring Maumere, Kabupaten Sikka, NTT. Kini kapal itu turut diamankan petugas.
“Saat itu juga kami segera menurunkan tim SPORC untuk melakukan operasi penegakan hukum terhadap aksi ilegal tersebut”, jelas Muhammad.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui KLM Malawalie 09 memuat kayu illegal di Tanjung Pemali, Pelabuhan Wahai Seram pada 21 hingga 26 Juni 2020.
Baca Juga
Setelah muatan kayu penuh, dengan berbekal dokumen SKSHHK palsu dari CV AA, industri primer di Dusun Parigi, Desa Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, pada 29 Juni KLM Malawie berangkat menuju Pelabuhan Wuring dan berlabuh seminggu kemudian.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, mengatakan bahwa modus operandi pelaku dari cara konvensional telah berubah dengan memanfaatkan keahlian IT untuk mengangkut kayu-kayu ilegal. Dokumen SKSHHK yang dilengkapi dengan barcode ternyata bisa dipalsukan oleh mereka.
“Kami menemukan juga SKSHHK palsu di beberapa wilayah. Apabila ada keterlibatan oknum aparat yang turut membantu kejahatan ini, kami berkomitmen untuk menindak tegas sesuai peraturan,” tegas Sustyo.
Saat ini Penyidik KLHK sedang mendalami keterangan dari para pelaku. Apabila terbukti, para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 Jo. Pasal 88 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau ayat (2) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Bagi pelaku perseorangan diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.