Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha otobus (PO) menilai langkah Pemprov DKI Jakarta yang menghilangkan persyaratan bepergian menggunakan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dengan aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM) sebagai langkah yang lebih logis walau cukup terlambat.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lestari Adnan mengatakan secara prinsip operator bus sangat mengapresiasi kebijakan ini karena ketika SIKM diberlakukan, bukan menahan orang berpindah, malah yang terjadi masyarakat menghindari angkutan umum yang berizin resmi, jadi berpindah itu pakai kendaraan yang tidak terdeteksi seperti travel ilegal.
Menurutnya, sisi negatif dari SIKM membuat masyarakat lebih memilih naik angkutan umum dari daerah penyangga DKI Jakarta seperti Bekasi atau Depok guna menghindari aturan tersebut. Hal ini akhirnya malah membuat tidak terkontrol.
"Penerapan CLM agak terlambat, orang mulai aktivitas, Ditjen Hubdat [Direktorat Jenderal Perhubungan Darat] mengantisipasi Lebaran Haji [Iduladha] sepertinya, ya apapun itu kami percaya alasannya untuk yang baik," jelasnya kepada Bisnis.com, Kamis (16/7/2020).
Lebih lanjut, dia mengatakan sudah bicara dengan pemerintah baik Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun Kementerian Perhubungan untuk menyediakan petugas yang kompeten memeriksa kesehatan masyarakat bukan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang melakukan pengecekan.
IPOMI, terangnya, dijanjikan akan adanya petugas khusus yang melakukan pengecekan kesehatan masyarakat di terminal dan ketika masyarakat belum mendapatkan rekomendasi CLM diarahkan untuk mengisi di tempat dan tidak dipulangkan.
Baca Juga
"Polanya sangat bagus, secara teori, orang yang tak bawa dokumen diakomodir isi CLM di tempat, bukan dilarang masuk atau ditolak segala macam. Ini paling tepat, keputusan lebih logis, kemarin jelas tidak logis, SIKM juga sulit," paparnya.
Dia menerangkan sudah mencoba aplikasi CLM ini dan mengatakan daftar isian ini meminta kejujuran masyarakat kondisi kesehatannya sehingga hal ini turut menumbuhkan empati dari masyarakat. Pengguna angkutan umum diyakini tetap mengisi data secara jujur karena memiliki keinginan sama agar pandemi segera berakhir.
Di sisi lain, dia juga meminta revisi Peraturan Gubernur No. 60/2020 yang memang ternyata tengah direvisi Pemprov DKI. Pasalnya, kini Kemenhub sudah meningkatkan kapasitas maksimal angkutan umum menjadi 70 persen, sedangkan dalam aturan tersebut belum disesuaikan.
"Kami sudah mulai beraktivitas di terminal DKI Jakarta, sejak Selasa, sudah mulai berangsur ada penumpang walaupun belum menggembirakan jumlahnya," jelasnya.